Jakarta, Kabarxxi.com – Para korban investasi bodong Minna Padi mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dianggap sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia.
Mereka menggambarkan OJK seperti hantu di siang bolong, karena meskipun lembaga tersebut ada, namun tidak bisa menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada para korban.
“Percuma ada OJK kalau tidak bisa membela, mengawasi dan mengatur pasar keuangan di Indonesia” ungkap korban Minna Padi (17/3/2023).
Pada tahun 2019, OJK membubarkan reksadana investasi Minna Padi, tetapi hingga saat ini para korban belum menerima pengembalian dana mereka.
Mereka menuntut agar OJK dapat membela, mengawasi, dan mengatur pasar keuangan di Indonesia dengan lebih baik lagi.
Namun, para korban merasa bahwa OJK kurang tegas dalam menindak kasus ini, sehingga Minna Padi dapat menerjemahkan aturan OJK sesuai dengan keinginan mereka dan merugikan nasabah.
Para korban yang di dampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan puluhan surat ke OJK, namun belum mendapatkan tanggapan.
Oleh karena itu, para korban memohon agar Presiden Jokowi dapat memberikan perhatiannya terhadap masalah ini dan membantu mereka untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima.
LQ Indonesia Law Firm juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih investasi dan tidak tergiur dengan janji profit yang tinggi.
Jika Anda menjadi korban investasi bodong, Anda dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm melalui Hotline di nomor 0817-489-0999 (Tangerang), 0817-9999-489 (Jakarta Barat), 0818-0489-0999 (Jakarta Pusat), atau 0818-0454-4489 (Surabaya).