Hukrim  

Satres Narkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

SERANG, KabarXXI.Com – Hendak menemui konsumen, FT (42), pengedar sabu disergap personil Satres Narkoba Polres Serang beberapa langkah keluar dari halaman rumahnya pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wib.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP M Ikhsan kepada awak media, Selasa, 26 Maret 2024.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor handphone, petugas menghubungi tersangka berpura-pura ingin membeli sabu.

“Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap,” ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati lima paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.

“Bersama barang bukti, tersangka FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah enam bulan melakukan bisnis narkoba.

“Tersangka mendapat titipan sabu dari CN (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Jadi tersangka tidak membeli, tapi diminta menjual,” kata Condro Sasongko.

Kapolres mengatakan, tersangka FT mengaku terpaksa ikut menjual sabu karena menganggur dan tergiur dengan upah. Selain mendapatkan upah, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis.

“Motifnya karena tersangka yang pengangguran ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Ia pun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *