Hukrim  

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila

CILEGON, KabarXXI.Com – Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis Tembakau Gorila (Sinte) di pinggir jalan di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Minggu, 06 Agustus 2023, sekira jam 17.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul melalui Kanit 1 Satnarkoba Ipda Wahyu Setyawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) pada Minggu, 06 Agustus 2023, sekira jam 17.30 Wib, di pinggir jalan, tepatnya di lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.

“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JF (18), warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber. Saat dilakukan pengeledahan, dan ditemukan barang bukti tujuh paket plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis tembakau Gorilla yang disimpan di dalam kantong sweter warna kuning, dan satu buah handphone merk Realme warna biru,” ujar Wahyu saat press conference ungkap kasus di Mapolres Cilegon, Sabtu, 01 September 2023.

Wahyu mengatakan, barang bukti tersebut diakui milik tersangka JF yang dibeli dari akun instagram bernama “BlackBear” seharga Rp350 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomot 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” tutup Wahyu. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *