Hukrim  

Seorang Emak-emak Digiring Warga ke Mapolsek Pakuhaji Gegara Investasi Bodong

TANGERANG, KabarXXI.Com – Seorang emak-emak digiring warga ke Mapolsek Pakuhaji gegara diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Sabtu, 06 April 2024, sekira pukul 10.30 Wib.

Salah satu keluarga korban berinisial IM menuturkan, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan bunga besar bagi siapa saja yang mau menginvestasikan uangnya.

“Jadi modusnya itu, misal saya investasi Rp500 ribu, nanti dalam jangka waktu 10 hari akan mendapat bunga Rp300 ribu,” ujarnya.

IM memperkirakan kerugian masyarakat, khususnya di wilayah Pakuhaji mencapai Rp1 miliar lebih, karena saudaranya sendiri mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.

“Kayaknya miliaran, soalnya saudara saya aja Rp100 juta lebih. Ada lagi yang ngaku Rp200 juta. Bahkan, ada yang Rp300 juta. Jadi banyak korbannya, belum lagi dari wilayah lainnya kayak di Kota Tangerang,” ujar IM.

Sementara itu, Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto menjelaskan, sebelum pelaku dibawa ke Polsek Pakuhaji, antara korban dan pelaku telah membuat kesepakatan, namun si pelaku tak menepati janji sesuai kesepakatan hingga batas waktu yang sudah ditentukan dan pada akhirnya digiring ke Mapolsek Pakuhaji.

“Kita hanya menangani awalnya saja, tapi yang melakukan penyelidikannya di Polres,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, namun proses hukumnya ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, dikarenakan korban penipuan bukan hanya di Pakuhaji, melainkan ada di beberapa lokasi termasuk Kota Tangerang.

“Ditangani Polres karena TKP-nya lebih dari satu wilayah, di antaranya ada di Pakuhaji, Teluknaga, Cimone, Sepatan, Karawaci dan Batu Ceper,” kata I Gusti kepada wartawan, Sabtu, 06 April 2024. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *