Tangerang, Kabarxxi.com – Ketua KONI Kota Tangerang, Dirman, telah mengambil langkah terkait penyalahgunaan mobil dinas oleh tiga anak buahnya yang membawanya ke tempat hiburan malam. Ketiga pengurus KONI tersebut telah diberhentikan sementara dari posisi mereka dalam kepengurusan.
Dirman menjelaskan bahwa ketiga orang yang dinonaktifkan tersebut adalah AM, AS, dan IJ. Ia mengungkapkan kepada media pada hari Kamis (25/5/2023) bahwa sanksi telah diberikan terkait masalah ini, dan mereka akan tetap dinonaktifkan tanpa batas waktu yang ditentukan.
“Mereka dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Dirman kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
KONI Kota Tangerang telah membentuk tim investigasi untuk mencari fakta-fakta yang diperlukan dalam kasus ini. Dirman menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, ketiga pengurus tersebut akan dipecat.
Selanjutnya, Dirman menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah. Tujuannya adalah untuk menghindari informasi yang bertentangan jika ada perbedaan dalam pemeriksaan. Penemuan mobil dinas milik Pemerintah Kota Tangerang di tempat hiburan malam telah merusak reputasi KONI Kota Tangerang.
Dirman menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan terhadap terlapor, yaitu pengurus KONI Kota Tangerang yang ikut dalam peristiwa tersebut. Jika ada klarifikasi yang berbeda, langkah akan diambil untuk mempertemukan keduanya agar tidak ada kesalahpahaman dan memperkuat dasar pengambilan keputusan terkait pemecatan.
Dirman menjelaskan bahwa surat penonaktifan ketiga pengurus tersebut telah ditandatangani sejak 15 Mei 2023 dan juga disampaikan kepada KONI Banten. Dengan demikian, ketiga pengurus KONI tersebut saat ini tidak lagi aktif dalam pekerjaan mereka.
“Saya tanda tangan itu tanggal 15 Mei terkait dengan surat penonaktifan dan kami beri tembusan ke KONI Banten,” ucapnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa mobil dinas KONI Kota Tangerang tertangkap basah saat terparkir di sebuah tempat hiburan malam pada Jumat (12/5/2023) dini hari. Berdasarkan video yang beredar, mobil Toyota Inova berwarna silver yang merupakan mobil operasional KONI Kota Tangerang, namun terpasang stiker berwarna biru kuning dan logo KONI Kota Tangerang di kaca belakang mobil. Mobil tersebut tidak memiliki plat nomor dinas dan terparkir di depan TRENZ Executive Club Karaoke & Lounge di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Seorang saksi mata bernama Marsel (28) mengatakan bahwa mobil dinas KONI Kota Tangerang tersebut telah terparkir selama lima jam. Menurut Marsel yang diwawancarai oleh wartawan, mobil tersebut dibawa ke tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong sejak Kamis (12/5/2023) malam hingga dini hari, dan terparkir selama sekitar lima jam.
Ia juga menyebutkan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, orang yang membawa mobil dinas tersebut keluar dari tempat hiburan. Selanjutnya, ada tiga pria dan dua wanita yang diduga sebagai penghibur yang naik ke mobil tersebut, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Tangerang.
Marsel mengungkapkan bahwa semua orang yang naik ke mobil dinas KONI Kota Tangerang tersebut dalam kondisi mabuk. Namun, ia tidak mengetahui identitas pihak yang menggunakan mobil dinas di luar jam kerja dan tujuan yang seharusnya.
Dalam kasus ini, Dirman dan KONI Kota Tangerang telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan ketiga pengurus yang terlibat serta membentuk tim investigasi untuk mencari kebenaran dalam peristiwa tersebut.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan agar tindakan penyalahgunaan kendaraan dinas tidak terulang kembali di masa depan, dan kepercayaan publik terhadap KONI Kota Tangerang dapat dipulihkan.