SERANG, KabarXXI.Com – Soal kisruh adanya Surat Keputusan (SK) pergantian shift pengelolaan limbah gawul biru yang diterbitkan oleh Muspika Kragilan, Camat Kragilan, Encep Binyamin Somatri menegaskan, penjadwalan itu diatur oleh Muspika dilatarbelakangi adanya potensi konflik yang diakibatkan adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan.
“Saya mewakili teman-teman Muspika menyampaikan benar sekali itu penjadwalan diatur oleh Muspika yang dilatarbelakangi adanya potensi konflik akibat adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan, sehingga Muspika perlu mengatur itu,” kata Encep kepada wartawan, Senin, 03 April 2023.
Menurutnya, Muspika wajib mengatur persoalan yang ada di masyarakat.
“Surat mandat atau perintah dari siapa, itu tidak. Ada pun Muspika wajib mengatur. Semua kejadian yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan kami Muspika mengatur itu,” pungkas Encep.
Encep menambahkan, tidak ada nama Koordinator, itu adalah surat kuasa untuk Koramil. Kejadian itu, kata Encep, karena ada usulan dari LPM yang secara sepihak.
“Itu usulan sepihak, LPM bergerak membuat jadwal sendiri. Sementara jadwal sebelumnya sudah berjalan sejak beberapa tahun yang silam dan itu aman-aman saja,” tambah Encep.
“Bahwa sampai muncul angka Rp10 juta itu perlu dibenarkan. Karena saya merasa dicemarkan nama baik atas nama Muspika. Mohon ini diluruskan. Nominal yang disebutkan Rp2 – 10 juta, nyatanya hoax dan tidak benar,” tutup Encep. (*/red)