JAKARTA, KabarXXI.Com – Soal pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medapatkan perhatian publik. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI).
Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin, 10 April 2023 menyebutkan, apa yang telah diputuskan oleh KPK sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Dedi, keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK telah habis.
“Pengembalian Brigjen Endar ke instansi Polri sudah melalui prosedur. Keputusan KPK itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Ini diputuskan melalui hasil rapat lima Komisioner KPK. Jadi jika ada yang mengatakan bahwa keputusan itu keputusan Ketua KPK itu adalah keliru, sedangkan keputusan tersebut adalah keputusan kolektif kolegial,” tutur Dedi.
Dedi Siregar menjelaskan, KPK memberhentikan dengan hormat Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjend KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada Polri. KPK mengembalikan Endar ke instansi asalnya yakni Polri.
“Pemberhentian Brigjen Endar oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak melanggar hukum. Pertama, karena masa penugasan yang sudah habis. Kedua, dilakukan melalui rapat lima pimpinan KPK. Ketiga, sudah sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017,” jelasnya.
Dedi juga mengatakan, polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan publik sampai Presiden Jokowi pun buka suara. Presiden Jokowi mengatakan agar dijalankan sesuai mekanisme peraturan yang ada.
“Arahan Presiden Jokowi jelas, agar jangan gaduh. Keputusan yang diambil oleh lima pimpinan KPK adalah hal yang lumrah dan wajar, serta sudah memenuhi aturan yang ada,” pungkasnya.
Dedi menilai, alih tugas maupun promosi jabatan memang kerap terjadi dan sudah menjadi lumrah. Namun, jika digolongkan ke dalam intrik sangat wajar Brigjen Endar mendapatkan Promosi di intitusi Polri karena kinerjanya selama di KPK.
Untuk itu, kata Dedi, pihaknya sebagai organisasi kepemudaan mendorong agar KPK fokus dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, seperti beberapa waktu yang lalu KPK berhasil mengamankan 25 orang dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti.
“Kami mengucapkan apresiasi yang tinggi, karena kami melihat ini adalah bukti bahwa KPK menjalankan komitmen KPK berantas korupsi,” ucapnya.
“Kami minta KPK tetap fokus pada tupoksinya, mengusut kasus korupsi di negara ini, menyelamatkan aset Negara. Kita harus fokus pada pemberantasan korupsinya. Jika ada kasus-kasus korupsi, maka patut kita laporkan ke KPK untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi. Jangan gaduh terhadap internalnya, selagi tidak melanggar hukum kita hormati saja keputusan Ketua KPK dalam mengurus internalnya,” tutupnya. (*/red)