Jakarta, Kabarxxi.com – Setelah ditangkap dan ditahan oleh Polres Jakarta Barat, terungkap bahwa Natalia Rusli diduga menjadi otak dari jasa pencucian uang yang dilakukan untuk mengamankan aset hasil pencucian uang para pelaku investasi bodong.
Dia berperan sebagai “pengacara” palsu dan bertugas menyamarkan uang hasil kejahatan para pelaku investasi bodong, sambil menumpulkan serangan hukum yang dilancarkan oleh para korban investasi bodong.
Awalnya, Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara yang mengurus investasi bodong dan menerima biaya pengacara dari para korban investasi bodong. Dia juga membuat laporan polisi untuk melaporkan para pelaku investasi bodong seperti Koperasi Pracico dan OSO Sekuritas.
“Belakangan diketahui oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Pracico dan OSO Sekuritas serta bermain dibelakang layar mengunakan Firma Hukum lain milik Natalia Rusli lainnya yaitu Rumah Keadilan. Padahal, Natalia Rusli bertugas mengamankan dan menyamarkan aset pencucian uang para Pelaku Investasi Bodong seperti KSP Pracico dan PT Mahkota dan OSO Sekuritas milik Raja Sapta Oktohari,” terang Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm (23/3/2023).
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, SH, MH, mengungkap bahwa Natalia Rusli bertugas mengamankan dan menyamarkan aset hasil pencucian uang para pelaku investasi bodong seperti KSP Pracico dan PT Mahkota, serta OSO Sekuritas milik Raja Sapta Oktohari.
Beberapa bukti yang diberikan ke media adalah mobil Alphard hitam tahun 2021 yang diklaim sebagai milik Natalia Rusli, namun ternyata terdaftar atas nama Tersangka Koperasi Pracico, Teddy Agustiansyah.
Ada juga foto kedekatan Natalia Rusli dan Teddy Agustiansyah yang menunjukkan mereka sebagai “teman intim”, serta Natalia Rusli yang memiliki aset lain dari Koperasi Pracico berupa kapal pengeruk timah dan tanah di Bali.
“Diduga Natalia Rusli mengunakan Master trust Group dan Master trust Properti sebagai perusahaan cangkang mencuci uang hasil kejahatan Koperasi Pracico,” Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Menurut Bambang Hartono, modus Natalia Rusli sangat kejam karena korban investasi bodong yang membutuhkan bantuan justru ditipu lagi. Selain kehilangan uang pokok investasi, mereka juga kehilangan biaya pengacara dan mendapatkan janji atau harapan palsu. Hal ini merusak kehidupan dan harapan para korban investasi bodong.
“Selain hilang uang pokok investasi, hilang lagi biaya lawyer fee dan mendapatkan janji atau harapan palsu. Rusak sudah kehidupan dan harapan para korban Investasi Bodong,” lanjutnya.
LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada pemerintah, khususnya Kepolisian, agar segera mengusut dan menjadikan Natalia Rusli sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang Koperasi Pracico.
Natalia Rusli diduga sebagai pelaku turut serta dalam kasus ini sesuai dengan Pasal 55 KUHP. Menurut Advokat Bambang Hartono, SH MH, bukti yang ada sangat jelas bahwa Natalia Rusli merupakan alat pencucian uang Teddy Agustiansyah dan menyamarkan aset hasil kejahatan Koperasi Pracico.
“Tipideksus harus tegas dan berani menindak dan mengembangkan kasus Koperasi Pracico, sehingga pemulihan aset sitaan para korban bisa maksimal. Masyarakat berharap kepada Bareskrim Polri dalam memberikan keadilan dan pengusutan tuntas kasus Koperasi Pracico ini,” tegasnya.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Advokat Agung Pratama Putra, SH memberikan tanggapannya kepada media terkait penahanan kliennya di Polres Jakarta Barat dua hari yang lalu atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Verawati, korban dari KSP Indosurya. Advokat tersebut menyatakan bahwa mobil Alphard hitam yang digunakan oleh Natalia Rusli memang benar miliknya dan diberikan sebagai hadiah oleh Teddy Agustiansyah.
“Mobil Alphard Hitam benar digunakan dan milik Bu Natalia Rusli, itu pemberian hadiah dari Teddy Agustiansyah. Ibu Natalia Rusli ditangkap karena menolak tahap dua kejaksaan, beliau merasa Penyidik Polres Jakarta Barat ditekan oleh LQ Indonesia Lawfirm,” jelasnya.
Advokat Agung Pratama Putra, SH yakin bahwa kliennya akan menang di pengadilan karena memiliki dukungan dari pejabat seperti Raja Sapta Oktohari dan Kejaksaan Agung serta sering makan bersama salah satu hakim agung di Plaza Indonesia. Namun, tim hukum Natalia Rusli saat ini sedang berkoordinasi untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum dan memiliki saluran komunikasi dengan Kejaksaan.
“Bahkan salah satu hakim agung, sering makan bersama Ibu di Plaza Indonesia. Ibu Natalia Rusli sangat kuat dan berpengaruh, saya yakin beliau tidak mampu disentuh siapapun. Sekarang tim hukum Natalia Rusli sedang koordinasi untuk bisa lepas dari jerat hukum, kami ada channel di Kejaksaan.