Tuban, Kabarxxi.com – Tiga hari usai melaporkan 2 penyidik Polres Tuban ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim), Suksmawan (48) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban ditahan pihak Polres Tuban.
Sebelumnya Suksmawan dengan mengendarai sepeda motornya melaporkan Bripka HE dan Aiptu B ke Propam polda Jatim menggunakan tulisan yang ditaruh di punggungnya.
Tulisan tersebut berbunyi ‘PAK KAPOLRI, SAYA OTW Lapor PROPAM Jatim, 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak’.
Ia mengadukan dua anggota Polres Tuban atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada Maret 2023, atas tuduhan kasus penipuan yang melibatkannya belakangan ini.
Namun usai melaporkan dua orang penyidik ke Propam pada Selasa (16/05/2023). Suksmawan langsung ditahan pada Jumat (19/05/2023) malam, atas kasus penipuan yang menjeratnya.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Suksmawan, Nang Engki Anom Suseno membenarkan kliennya telah ditahan.
“Iya mas, pak Suksmawan dalam proses di tahan,” ujar Kuasa Hukum Suksmawan, Nang Engki Anom Suseno kepada blokTuban.com, Senin (22/05/2023).
Saat ini dari kuasa hukum telah mengajukan penangguhan atas penahanan Suksmawan.
Pria yang akrab disapa Engki ini menambahkan, kalau penahanan Suksmawan tidak memenuhi sarat objektif. Sebab hukuman dari Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya 4 tahun.
“Penahanan mutlak menjadi kewenangan penyidik, ada syarat objektif dan subjektif, manakala memenuhi kedua syarat tersebut penyidik berhak menahan. Namun bagi saya, syarat objektifnya tidak terpenuhi sebab ancaman hukumnya cuma 4 tahun, sedangkan syarat objektif penahanan harus memiliki ancaman 5 Tahun,” imbuhnya.