Jakarta, Kabarxxi.com – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, mengungkap ada pihak dari luar Kementerian Kominfo yang memaksa proyek tersebut dijalankan meski melanggar hukum.
Paksaan pihak luar itu membuat pejabat Kemenkominfo terpaksa menuruti permintaannya. Sang pejabat pun disebut yang menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain yaitu Windy Purnama (WP) untuk meminta bantuan.
Irwan mengaku hal tersebut melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso.
“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” kata Handika pada Selasa (30/5/2023), dilansir dari Kompas.
“Sehingga terpaksa lah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah dalam rangka itu lah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu,” kata Handika lagi.
Handika menjelaskan kliennya dan Windy sama-sama memahami keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum. Namun, keterlibatan keduanya disebut bukanlah atas kehendak mereka sendiri.
“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum, tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri karena dia diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” jelas Handika.
Handika juga menjelaskan bahwa Irwan dan Windy berteman dekat. Keduanya bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang, ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Handika kemudian menyebut pihak Kominfo mendapat tekanan tertentu yang melawan hukum dan membuat pejabat Kominfo meminta bantuan kepada kliennya dan Windy.
Namun Handika enggan membeberkan pihak di luar kementerian yang mengintervensi pejabat Kominfo agar tetap melaksanakan proyek BTS 4G tersebut.
Handika hanya berharap penyidik Kejaksaan Agung bisa bertindak proporsional dalam mendalami peran dan tanggung jawab Irwan dan Windy dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut.
“Itu fakta, bahwa yang memerintah siapa ini etikanya kok saya nggak etis kalau saya menginformasikannya sekarang,” ujar Handika.
Irwan sebelumnya adalah komisaris di PT Solitech Media Synergy. PT Solitech Media Synergi telah buka suara bahwa permasalahan hukum yang menjerat Irwan tidak berhubungan dengan perusahaan melainkan akibat tindakannya pribadi.
Dirut PT Solitech Media Ronald Abdi Nurhadi menyayangkan praktik ilegal yang dilakukan oleh Irwan.
“Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya,” ujar Ronald pada 9 Februari 2023 lalu.
“Perusahaan tidak ada sangkut pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya,” kata Ronald lagi menanggapi Irwan Hermawan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktur Penyidikan Jaksa Muda TPK Kuntadi pada Selasa (7/2) lalu.
Irwan selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy disebut telah melakukan permufakatan bersama Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sedangkan Windy ditetapkan menjadi tersangka pada 23 Mei 2023.
Irwan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangan Windy disangkakan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.