Jombang, Kabarxxi.com – Tiga perangkat Desa Bandung di Jombang menghadapi masalah serius terkait pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Sugeng Siswanto (33), seorang penduduk di Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Jombang pada tanggal 21 Juni 2023 dengan nomor laporan SPTLPM/136.Reskrim/VI/2023/SPKT/POLRES JOMBONG.
Sugeng merasa sangat dirugikan oleh pelaku pemalsuan tanda tangan yang merugikan dirinya secara pribadi. Dia mengungkapkan hal ini kepada media setelah melapor ke Polres Jombang.
Kasus ini terungkap ketika Sugeng mengetahui bahwa tanda tangan dan dokumen terkait hak warisnya di Desa Bandung, Dusun Sumber Suko, Kecamatan Diwek telah dipalsukan.
“Dalan surat lembaran dari program PTSL yang diterbitkan pada 8 Maret 2022 diketahui telah memuat tanda tangan saya, padahal Saya tidak pernah menandatanganinya,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya terlihat pada surat keterangan penerimaan harta waris, di mana terdapat tanda tangan dari tiga perangkat desa dan disaksikan oleh Pj Kepala Desa Bandung.
Akibat kejadian ini, Sugeng melaporkan semua pihak yang terlibat dan mengetahui masalah ini ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Situasi ini mengundang kecaman terhadap tindakan pemalsuan tanda tangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Kepala Desa Bandung.