Mojokerto, Kabarxxi.com – Polresta Mojokerto Polda Jatim kembali menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya tempat sabung ayam yang diduga memiliki unsur perjudian.
Melalui Polsek Magersari Polresta Mojokerto melakukan penggerebekan terhadap tempat judi sabung ayam di Kawasan Bung Cino Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, SH, S.I.K, M.T melalui Kapolsek Magersari, Kompol Roy Aquary Prawirosastro mengatakan bahwa keberadaan sabung ayam yang disinyalir memiliki unsur perjudian sangat meresahkan masyarakat.
Menurut Kompol Roy, warga yang mengikuti kegiatan Jumat Curhat di Polresta Mojokerto juga telah mengeluhkan keberadaan tempat sabung ayam tersebut.
“Ada warga yang curhat bahwa keberadaan sabung ayam menurutnya sangat meresahkan masyarakat karena di dalamnya ada unsur judi,” ujar Kompol Roy usai memimpin penggrebekan lokasi sabung ayam, Selasa (28/3/2023).
Saat penggerebekan dilakukan, para penyambung ayam berhasil melarikan diri karena adanya petugas yang datang.
Namun, polisi berhasil menyita barang bukti seperti 4 ekor ayam jago, 1 set arena judi berbentuk segi empat dan alas karpet warna putih krem, 1 buah jam dinding, dan 2 buah kurungan ayam.
Kompol Roy menyatakan bahwa barang bukti telah berhasil disita dan tempat sabung ayam tersebut ditutup.
“Barang bukti berhasil kami amankan, dan lokasi sabung ayam kami tutup,” ujar Kompol Roy.
Selanjutnya, Polsek Magersari akan berkoordinasi dengan tiga pilar di wilayah tersebut untuk memastikan tidak ada lagi tempat sabung ayam yang dijadikan tempat perjudian di wilayah Kota Mojokerto pada umumnya dan Kecamatan Magersari khususnya.
Polisi juga akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku judi sabung ayam yang melarikan diri.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait para pejudi sabung ayam yang melarikan diri. Selain itu juga koordinasi 3 Pilar, agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat Judi Sabung Ayam kembali,” pungkas Kompol Roy.