Viral Polantas Dipukul dan Tendang Seorang Pria di Jembatan Ngemplak Solo

Solo, Kabarxxi.com – Video seorang personel Turjawali Satlantas Polresta Solo kena pukul dan tendang seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa viral di media sosial. Personel tersebut diketahui bernama Bripka Arif Setiawan.

Video tersebut sebagaimana diunggah di media sosial Instagram @polrestasurakarta seperti dilihat pada, Selasa (3/10/2023).

Dalam keterangan yang disertakan, disebutkan jika ODGJ tersebut melakukan aksi dengan menggedor-gedor kendaraan yang lewat di kawasan jembatan Ngemplak, Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu.

“Video saat Bripka Arif Setiawan SH mengamankan orang gangguan jiwa yang terjadi Minggu 17 September 2023 sempat viral. Beredar video adanya anggota polisi yang belakangan diketahui bernama Bripka Arif Setiawan SH dari satuan personel Turjawali Satlantas Polresta Surakarta nampak kena tendang dan pukulan dari seseorang memakai kaos merah yang diduga mengidap gangguan kejiwaan (istilah kepolisian pasal 44 (1) KUHP),” tulis keterangan tersebut.

Sebelum turun untuk mengamankan ODGJ tersebut, Arif bertugas mengatur arus lalu-lintas di dekat kawasan masjid Sheikh Zayed Ngemplak, Banjarsari, Solo. Saat itu, tiba-tiba ada orang yang berteriak minta tolong karena ada seorang pria yang mengamuk dan menghentikan mobil yang melintas.

“Mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Bripka Arif yang mengetahui pelaku adalah orang diduga mengidap gangguan jiwa. Dengan hati-hati menghampiri pelaku dan berupaya menasehati agar menghentikan aksi gedhor mobil pemakai jalan,” terang unggahan itu.

Awalnya pelaku sempat diam. Namun tiba-tiba pelaku ganti mengamuk menyerang Arif. Bripka Arif meski berupaya menghindar namun Arif sempat terkena tendangan dari ODGJ tersebut.

“Ya sempat njarem tapi namanya bertugas persuasif. Tidak gunakan kekerasan untuk menyadarkan pelaku agar tidak mengganggu pemakai jalan,” kata Bripka Arif saat dimintai konfirmasi terhadap kasus yang menimpa dirinya seperti dalam video viral itu.

Dibantu personel Polsek Banjarsari dan Satpol Pamong Praja (PP) Pemkot Kota Solo pelaku gangguan kejiwaan itu akhirnya berhasil dievakuasi. ODGJ itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Surakarta.

“Ya sesuai pasal 44 (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak bisa dipidana,” tutur Bripka Arif Setiawan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *