Gresik, Kabarxxi.com – Diduga Ilegal kegiatan galian c atau tambang di area persawahan di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, kembali beroperasi. Lokasinya berada di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Pada hari Senin (12/6/2023), aktivitas penambangan masih berlangsung dengan beberapa dump truk antri untuk mengangkut material tanah yang digali oleh excavator PC 200 berwarna kuning.
Hasil galian tambang di area persawahan tersebut dikirim ke lahan Sodik yang terletak di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Menanggapi adanya kegiatan galian c ilegal ini, Ketua LSM DPW Jawa Timur (FAAM), Indra Susanto, akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP.
Menurut Indra, harga jual galian c tersebut sekitar Rp 200 ribu per rit, dan setiap harinya dapat mengirimkan puluhan hingga ratusan rit. Namun, karena galian ini tidak dilengkapi izin pertambangan, tidak ada kontribusi retribusi kepada negara atau kas daerah melalui pajak.
“Galian c di Desa Jatirembe dilakukan secara musiman saat musim kemarau. Kemungkinan pelakunya sama dengan galian c di Desa Mantup, Kabupaten Lamongan, yang saat ini sudah tidak aktif.”
“Kami berharap agar Polres Gresik atau Polda Jatim serta institusi terkait segera meninjau lokasi ini untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kebocoran pendapatan negara yang semakin meluas dan meningkat,” tutup Indra.