Gresik, Kabarxxi.com – Pada tanggal 12 Juni 2023, diberitakan adanya dugaan kegiatan galian C atau tambang ilegal yang beroperasi di area persawahan di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Lokasinya terletak di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Tim investigasi dari beberapa media melaporkan adanya antrian dump truk untuk mengangkut material tanah yang digali oleh excavator PC 200 berwarna kuning.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil galian tambang di area persawahan tersebut dikirim ke lahan Sodik yang berada di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Ketua DPW LSM FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Jawa Timur), Indra Susanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kapolres Gresik atas adanya kegiatan galian C ilegal ini.
Ia berharap Kapolres menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Kami sangat kecewa dengan kepemimpinan Kapolres Gresik. Seharusnya ketegasannya terhadap pelanggar hukum wajib dilakukan,” jelasnya (26/6/2023).
Indra Susanto juga mengajak LSM dan wartawan Gresik untuk tidak diam saja dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Sebagai lembaga sipil, kita memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan setiap tindakan yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Sementara pada pukul 16.38 hari Minggu, tanggal 25 Juni 2023, Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, S.I.K., awak media menghubungi kapolres untuk dimintai keterangan melalu seluler.
Namun sampai berita ini diterbitkan Kapplres tidak mengangkat panggilan telepon melalui WhatsApp dan juga tidak merespons pesan chat yang diterima. (Red/In)