Jakarta, Kabarxxi.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD menilai mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo berpeluang lagi mendapat korting hukuman dengan cara mengajukan grasi.
Grasi ini bisa ditempuh dengan syarat Ferdy Sambo mengakui kesalahan membunuh Brigadir J.
“Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” kata Mahfud, Rabu (9/8/2023).
Lebih jauh Mahfud menerangkan bahwa vonis seumur hidup yang dijatuhi Mahkamah Agung (MA) kepada Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahfud mengatakan, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,” kata dia.
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
“Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” kata Mahfud.
Ferdy Sambo diketahui terbebas dari ancaman hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) memperbaiki hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menjatuhi vonis hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.