Babel, Kabarxxi.com – Kepolisian Bangka Polda Kepulauan Bangka Belitung melarang masyarakat di wilayah tersebut untuk melakukan tindakan melanggar hukum dengan menimbun bahan bakar minyak (BBM) menjelang bulan Ramadhan.
Hal itu dikatakan Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Yordansyah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).
“Saya ingatkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran penimbunan BBM menjelang Ramadhan, karena diketahui tindakan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum,” kata
Dia menegaskan bahwa selain melarang masyarakat untuk menimbun dan menyalahgunakan BBM bersubsidi, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memastikan bahwa BBM didistribusikan dengan tepat sasaran.
“Dengan sejumlah personel polisi yang diturunkan, kami akan memaksimalkan pengawasan penerapan sistem penyuplaian BBM yang baru dari Pertamina yang menggunakan barcode di setiap SPBU,” jelas dia.
Menurutnya, setelah sistem barcode diterapkan di SPBU, tindakan preventif dan represif telah dilakukan sebelumnya untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran penimbunan.
“Untuk menjamin dan mewujudkan wilayah yang aman dan tertib, kami akan menggelar operasi yang langsung turun kelapangan menjelang Ramadhan dan lebaran nanti,” kata dia.
Masyarakat disarankan untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi kemungkinan terjadinya kelangkaan BBM setelah terjadinya insiden kebakaran di Depot Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing – masing, segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum,” kata dia.