Babel, Kabarxxi.com – Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berusaha memaksimalkan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mencapai tujuan Satu Data Indonesia yang terpercaya.
Hal itu dikatakan Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman di Pangkalpinang, Minggu (5/3/2023.
“Kita harus kerja keras, meskipun masih banyak kendala yang dihadapi untuk memaksimalkan SPBE ini,” ujar Sudarman.
Dalam upaya memaksimalkan penggunaan SPBE, Diskominfo di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Babel telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas cara implementasi SPBE dalam mencapai tujuan Satu Data Indonesia dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi.
“Tahun 2024, ditargetkan implementasi SPBE di daerah minimal sudah 80 persen, meskipun masih banyak kendala yang dihadapi, seperti infrastruktur jaringan, sumber daya manusia, dan tak kalah penting yakni dukungan anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan anggaran yang terutama berasal dari APBN dalam pelaksanaan SPBE memberikan banyak manfaat, seperti percepatan digitalisasi sektor pemerintahan termasuk sinkronisasi data sektoral, penyebaran informasi yang merata ke seluruh pelosok, dan peningkatan keandalan keamanan siber sebagai pendukung SPBE.
Diskominfo telah menetapkan beberapa program prioritas yang perlu diimplementasikan oleh daerah, di antaranya adalah menyelesaikan penyediaan internet cepat dan berkualitas di desa yang belum terjangkau, mendorong penggunaan teknologi yang inovatif, serta mempercepat penyelesaian legislasi primer.
“Jadi misalnya, bagaimana agar tanda tangan elektronik bisa diimplementasi hingga tingkat desa. Kami di provinsi sudah menerapkan hal itu melalui aplikasi Srikandi,” ujarnya.
Selanjutnya, program-program prioritas lain yang harus diimplementasikan adalah orkestrasi komunikasi publik, integrasi pusat data nasional, dan transformasi digitalisasi pemerintahan, pengembangan SDM talenta digital dan ekosistem ekonomi digital, serta peningkatan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Semua program ini akan dinilai dalam Indeks SPBE yang dilakukan oleh pemerintah pusat, oleh karena itu semua stakeholder, khususnya perangkat daerah yang memiliki layanan pemerintah berbasis digital atau elektronik, termasuk Diskominfo tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus terlibat dalam pelaksanaannya.
“Ini juga untuk memformulasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada 2024 mendatang, bertujuan terjadinya sinergi dan harmonisasi program antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga pembangunan di provinsi ini lebih terarah dan optimal,” katanya.