Malang, Kabarxxi.com – Sebuah pasar di Singosari, Malang yang seharusnya digunakan untuk jual beli sapi, disalahgunakan menjadi tempat perjudian. Pasar Patok Dengkol Singosari sering kali menjadi tempat pertemuan para penjudi sabung ayam, dadu, dan cap jiki.
Pasar tersebut dibuka dua kali dalam seminggu dan menarik pemain judi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Beberapa pemain judi mengungkapkan bahwa meski pasar ini pernah ditutup, namun kemudian dibuka kembali.
Seorang pemain yang menggunakan nama samaran “Jeky” mengatakan bahwa dalam tiga minggu terakhir dia berjudi di pasar sabung ayam di Kabupaten dan Kota Blitar, namun setelah mendengar pasar Patok Dengkol dibuka kembali, dia memutuskan untuk bermain judi di Malang karena merasa tidak nyaman dengan keributan yang sering terjadi arena sabung ayam di Blitar.
Pada tanggal 25 Mei, seorang wartawan menghubungi Kapolsek Singosari, Achmad Robial, untuk berkoordinasi mengenai adanya kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu, cap jiki di pasar Patok Dengkol Singosari.
Kapolsek Singosari menyatakan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke Polres.
Berita tentang adanya perjudian yang tidak ditindaklanjuti oleh hukum di wilayah Malang menimbulkan perhatian.
Ketua LSM Gerak Indonesia, Rifa’i, mengungkapkan pandangannya terkait hal ini.
Menurutnya, perlu dilakukan kajian terhadap Pasal 303 (KUHP) yang mengatur tentang perjudian. Rifa’i berpendapat bahwa keberadaan perjudian dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
“Selain itu, timbulnya masalah di dalam rumah tangga dan peningkatan kriminalitas juga dapat terjadi akibat perjudian,” ungkapnya.
Rifa’i menambahkan bahwa pihak-pihak seperti TNI, POLRI, dan Pemuda Ansor harus ikut serta dalam upaya memberantas bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang selama ini menghantui masyarakat.
Rifa’i menyebutkan kembali Pasal 303 KUHP Ayat 1 yang menyatakan ancaman hukuman pidana bagi mereka yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi dan menjadikannya sebagai pencarian, serta Pasal 303 KUHP Ayat 2 yang mengatur pencabutan hak bagi pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, Pasal 303 KUHP Ayat 3 menjelaskan bahwa permainan judi adalah permainan di mana peluang mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
Selain Pasal 303 KUHP, terdapat juga Pasal 303 BIS KUHP yang mengatur tentang perjudian. Pasal tersebut mengancam pidana penjara dan denda bagi mereka yang menggunakan kesempatan untuk berjudi secara melanggar ketentuan Pasal 303, serta bagi mereka yang ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin dari penguasa yang berwenang.
Pasal 303 BIS juga menyebutkan bahwa jika seseorang melanggar ketentuan ini dalam waktu kurang dari dua tahun setelah dipidana karena pelanggaran serupa sebelumnya, maka hukumannya dapat diperberat.
“Pasar Patok Dengkol Singosari yang menjadi tempat perjudian di Malang ini merupakan contoh nyata dari permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Dalam rangka menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyebaran kegiatan ilegal, tindakan tegas dari pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya sangatlah penting.
“Diharapkan pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini demi kebaikan masyarakat dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.