Kejanggalan Pekerjaan Dinas PU Kabupaten Gresik di Waduk Pacuh Kecamatan Balongpangang

Gresik, Kabarxxi.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui bagian sumber daya air yang beralamat di Jl. Wahidin Sudirohusodo Nomor 247, Gresik, terlihat tengah melaksanakan program perbaikan sumber daya air di Bendungan Pacuh, yang terletak di Kecamatan Balongpangang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Namun, ada beberapa hal yang terlihat tidak wajar dalam pelaksanaan pekerjaan ini.

Pekerjaan yang melibatkan rehabilitasi embung dan sistem penampungan air di Waduk Pacuh tengah dikerjakan oleh kontraktor CV. Mitra Dwi Utama sejak tanggal 21 Juli dengan nomor kontrak 610/304/SDA/437.51/2023.

Nilai kontrak yang disepakati adalah sejumlah Rp188.929.370,40. Namun, disayangkan bahwa proyek ini tidak disertai dengan tenggat waktu penyelesaian yang jelas.

Tentunya, penting untuk memiliki tenggat waktu dalam proyek semacam ini guna memastikan kelancaran dan akuntabilitas. Berdasarkan keterangan dari Hadi, seorang warga setempat, proyek ini telah berlangsung selama dua hari.

“Masyarakat merasa tidak nyaman dengan proyek ini karena lahan yang digali kemungkinan akan diambil dari area Waduk Pacuh dan dijual. Itulah sebabnya warga merasa ada ketidaksesuaian dengan pihak yang terlibat dalam proyek ini.” terang warga.

Tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Pacuh, Imron, guna memperoleh konfirmasi lebih lanjut. Imron menyampaikan, pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan oleh Dinas PU.

“Sebagai perwakilan desa, kami hanya mengajukan permohonan dan mengambil manfaat dari hasil pekerjaan tersebut. Kami mengajukan permohonan melalui surat kepada Dinas PU,” katanya.

Namun, hingga saat artikel ini diterbitkan, terdapat kesan bahwa Kepala Desa Pacuh tidak memberikan informasi secara terbuka mengenai situasi ini. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *