Langkah Tegas Dinas Perhubungan Surabaya Hadapi Perilaku Juru Parkir Nakal

Surabaya, Kabarxxi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya telah menerima 68 pengaduan terkait perilaku tidak patut dari beberapa juru parkir nakal. Saat menjalankan tugas, para juru parkir tersebut tidak memberikan tiket parkir kepada warga, bahkan ada yang memberikan tiket parkir yang sudah kadaluarsa.

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti 68 laporan tersebut. Pihaknya telah mengirim petugas lapangan untuk memeriksa situasi. “Hasilnya, kami menemukan dua juru parkir yang melanggar peraturan,” katanya.

Kedua juru parkir yang melanggar peraturan tersebut dijatuhi sanksi berat, yaitu dicopot dari jabatannya. Tindakan ini diambil karena ulah mereka telah mengganggu masyarakat.

Dishub mengadakan gerakan untuk mendorong masyarakat meminta tiket parkir sebagai tindakan preventif. Gerakan ini dimulai di Taman Bungkul, yang menjadi contoh kawasan tertib dalam parkir.

Tundjung juga mengajak warga agar berani melaporkan perilaku nakal juru parkir. Laporan sebaiknya mencakup lokasi dan foto juru parkir. Dengan begitu, penindakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Selain untuk mencegah kebocoran pendapatan parkir, gerakan ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, parkir di tepi jalan umum memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memiliki risiko kebocoran pendapatan yang tinggi. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Alfian Limardi, mencatat banyak area parkir yang tidak dikelola oleh Dishub, tetapi dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu.

Alfian menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menertibkan juru parkir ilegal. Setiap tempat parkir harus memasang poster yang mengingatkan agar tidak memberikan uang kepada juru parkir jika tidak diberi tiket resmi. Juga, pemasangan hotline pengaduan diharapkan dapat membantu. Juru parkir memiliki tanggung jawab memberikan tiket kepada konsumen tanpa diminta.

“Gerakan yang diinisiasi oleh Wali Kota ini diharapkan dapat efektif dalam mengatasi masalah kebocoran pendapatan dari parkir di tepi jalan umum,” kata anggota Komisi B DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *