Kediri, Kabarxxi.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri kembali menggagalkan percobaan penyelundupan 9,60 gram sabu sabu, Rabu (14/6). Barang terlarang itu diselundupkan ke dalam Lapas melewati layanan penitipan barang. Sabu itu dimasukkan dalam kepala ikan lele, bercampur sayur.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Hanafi menyampaikan, pengantar barang adalah Bambang Agus Iswahyudi, warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Bambang saat ini diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota.
“Mereka mau nitip makanan, (narkoba) ini dimasukkan kepada kepala ikan, sebanyak tiga kepala ikan,” kata Hanafi kepada wartawan.
Lanjut Hanafi, percobaan penyelundupan sabu itu digagalkan petugas Lapas sekitar jam 10.30 WIB. Saat itu petugas melakukan penggeledahan barang titipan warga binaan yang berupa makanan ringan, buah-buahan dan sayuran.
Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.
Atas kecurigaan tersebut, petugas mengamankan Bambang sekaligus membongkar plastik berisi ikan lele.
Hasilnya, tiga kepala lele berisikan paket sabu plastik berisi 3,12 gram, 3,26 gram dan 3,22 gram.
“Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan Kasi Kamtib saya untuk berjaga di luar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto akan melakukan proses hukum kepada Bambang.
“Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112 paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Atas kecurigaan tersebut, petugas mengamankan Bambang sekaligus membongkar plastik berisi ikan lele.
Hasilnya, tiga kepala lele berisikan paket sabu plastik berisi 3,12 gram, 3,26 gram dan 3,22 gram.
“Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan Kasi Kamtib saya untuk berjaga di luar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto akan melakukan proses hukum kepada Bambang.
“Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112 paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.