Mojokerto, Kabarxxi.com – Sebuah program pemerintah bernama PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang seharusnya gratis, diduga dijadikan ajang pungutan liar oleh panitia penyelenggara di Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Menurut sumber warga, biaya PTSL di Desa Bangsal ditarik sebesar Rp500 ribu per bidang untuk membeli patok dan materai, meskipun sudah dilakukan musyawarah bersama.
Ketua LSM FAAM Jatim, Indra Susanto (7/5) menanggapi program PTSL yang seharusnya gratis dan mengingatkan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk berhati-hati dalam melaksanakan program tersebut karena banyak kepala desa yang akhirnya masuk penjara karena melakukan pungli.
Biaya PTSL yang diatur oleh SKB 3 Menteri No 25/SKB/V/2017 No 590-3167A Thn 2017 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap(PTSL) telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk kategori Jawa dan Bali.
“Biaya yang lebih dari itu seperti di Desa Bangsal dianggap bertentangan dengan aturan dan dapat dikategorikan sebagai pungli,” tutupnya.