Mantan Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi 44 Miliar

Sidoarjo, Kabarxxo.com – Mantan Bupati Sidoajo Saiful Ilah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari pihak pengusaha, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta dari direksi BUMD.

Saiful Illah diduga menerima gratifikasi semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga. Total gratifikasi yang diterima diduga mencapai lebih dari Rp 44 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta dengan hakim anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Candra.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan dakwaannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor di hadapan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa KPK Dameria Silaban mengatakan bahwa dalam 2 periode masa jabatan sebagai Bupati, terdakwa menerima uang dan barang berkaitan jabatannya. Akan tetapi, mantan Bupati Sidoarjo itu tidak pernah melaporkan hasil pemberian kepada KPK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” kata Dameria usai sidang, Kamis (10/8/2023).

Setelah keluar dari ruang sidang, Saiful Ilah mengatakan bahwa dirinya saat menjabat Bupati Sidoarjo tidak pernah meminta uang kepada UPD maupun pengusaha.

“Hari ini ada dakwaan, saya juga tidak mengerti. Itu semua sudah ada datanya semua,” kata Saiful.

Abah Ipul mengakui bawa dirinya mendapatkan uang-uang itu. Tetapi di tegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta. Menurutnya, hak kewenangan sudah ia limpahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing

“Dulu dikasih emas 25 gram, itu hanya saya simpan saja. Ada barangnya semua di situ semua, diambil tidak masalah,” imbuh Saiful.

Terkait menerima hadiah pemberian yang masuk dalam unsur gratifikasi, dia mengungkapkan bahwa tidak mengetahui hal tersebut. “Buktinya barang hadiah ada, kalau saya tahu saya sembunyikan atau saya jual, tapi saya benar-benar tidak mengetahuinya,” jelas Saiful.

Kemudian, terkait uang yang dia simpan, menurutnya itu merupakan uang miliknya sendiri, bukan hasil dari pemberian orang. “Handphone saya dikasih,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi, karena menurutnya, kliennya merupakan mantan Bupati Sidoarjo dan sudah dijerat dua kali.

“Kenapa tidak digabung dengan perkara yang dulu padahal pasal yang dulu dengan pasal yang sekarang meskipun berbeda, tetapi hakikatnya sama, itu yang akan menjadi materi eksepsi utama kami,” kata Mustofa.

Menurutnya, pihaknya perlu menyampaikan hal tersebut, agar yang menjadi pendapat hukum, dapat didengarkan oleh semua pihak. “Sehingga terkait dengan dakwaan ke dua, kami sangat sangat keberatan,” imbuh Mustofa.

Sekadar informasi, Abah Ipul pernah ditahan di Lapas Porong selama 2 tahun atas kasus suap proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta.

Ia menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022, namun ia kembali masuk bui atas dugaan gratifikasi dan ditahan tim penyidik KPK di Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak bulan Maret 2023.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *