Jatim, Kabarxxi.com – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jadi tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi diberikan berdalih hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran.
“SI diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode. Dia menjabat bupati di periode 2010-2015 dan 2016-2021.
“Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya,” terang Alex.
Alex menambahkan pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri dari pihak swasta hingga Direksi BUMD.
“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD,” ujar Alex.
Bentuk gratifikasi yang diterima Alex juga ada yang berbentuk barang mewah. Barang-barang itu mulai dari logam mulia hingga jam tangan mewah.
“Untuk bentuk barang yang diterima SI antara lain berupa logam mulia seberat Rp 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, Saiful Ilah dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dia kini ditahan di Rutan KPK.
Saiful Ilah sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Saiful Ilah lalu divonis 3 tahun penjara. Saiful kemudian bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.