Pengusaha Properti Sidoarjo Ditangkap Gadai Sertifikat Perumahan

Sidoarjo, Kabarxxi.com – Seorang pengusaha properti berusia 54 tahun, Yoyok Tri, asal Surabaya, kini berhadapan dengan hukum setelah nekat menggadaikan sertifikat tanah perumahan atas namanya sendiri.

Kasus ini muncul ketika korban tidak menerima sertifikat meskipun sudah melakukan pelunasan atas rumah yang seharusnya menjadi hak miliknya di Perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada 5 Desember 2014, korban dan tersangka melakukan perjanjian jual beli yang disaksikan oleh seorang notaris. Objek transaksi adalah sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/-90 meter persegi dari total SHM Induk seluas 4.071 meter persegi dengan harga kesepakatan Rp 145 Juta, yang sudah dibayarkan lunas.

Namun, terungkap bahwa sebelum perjanjian tersebut pada 5 Mei 2014, Yoyok telah mengajukan kredit senilai Rp 5 miliar ke Bank Muamalat Surabaya dengan jaminan 12 objek tanah, terdiri dari enam SHM seluas 4.071 meter persegi dan enam petak bidang tanah seluas 1.896 meter persegi.

Penggabungan keenam SHM seluas 4.071 meter persegi tersebut dilakukan pada 2 Juli 2014 menjadi SHM Induk atas nama Yoyok. Ternyata, Yoyok adalah Direktur dari PT Syufa Tata Graha sejak tahun 2014, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan dan penjualan perumahan.

“Pelaku mengakui telah melakukan penjualan secara pribadi, dengan total 26 unit rumah terjual,” kata Kusumo, Senin (18/9/2023).

Korban merasa ditipu, dan akhirnya melaporkan tersangka. Tersangka ditangkap pada Rabu (30/8) di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan akta perjanjian ikatan jual beli serta kuasa antara pelaku (penjual) dengan korban (pembeli).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UURI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *