Peringatan Pemkot Surabaya: Tidak Bayar Parkir Tanpa Karcis dari Juru Parkir, Warga Diminta Melapor ke Command Center 112

Surabaya, Kabarxxi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan permintaan kepada warga untuk tidak membayar parkir kendaraan tanpa karcis dari juru parkir (jukir).

Jika terjadi pemaksaan, warga diharapkan melaporkan ke Command Center 112. Permintaan ini dilakukan karena masih banyaknya aduan masyarakat yang mengalami penarikan parkir tanpa karcis.

“Ada di salah satu rumah sakit, sudah kita tindak tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi. Tapi dia tidak memberi karcis,” jelasnya, Senin (7/8/2023).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa setelah dilakukan penindakan, terungkap bahwa selain jukir liar, ada juga jukir resmi yang sengaja tidak memberi karcis untuk menetapkan harga di luar ketentuan tarif.

Oleh karena itu, Eri mengajak warga untuk tidak membayar jika tidak diberikan karcis dan melaporkan kejadian tersebut ke nomor 112. Selain itu, Dishub juga akan segera meluncurkan nomor aduan khusus yang dapat dihubungi 24 jam.

Eri berharap agar warga Surabaya tidak mau membayar parkir tanpa karcis, dan jika terpaksa, segera menghubungi Command Center 112.

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Surabaya, serta mengatasi masalah penarikan parkir ilegal.

Dishub juga melakukan patroli, tetapi bantuan dari warga sangat diharapkan untuk mengontrol dan melapor jika ada kasus penarikan yang tidak sesuai aturan. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *