Probolinggo, Kabarxxi.com – Polres Probolinggo telah mengubah status MK, seorang perempuan berusia 28 tahun, menjadi tersangka dalam kasus penimbunan pupuk bersubsidi. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap MK yang berasal dari Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Penyidik hanya memberlakukan wajib lapor kepada MK sebagai langkah tindak lanjut dalam penyelidikan kasus tersebut. Kasus ini akan terus berlanjut hingga berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
“Pelaku tidak kami tahan, hanya wajib lapor. Hal ini dilakukan sampai berkas bergulir ke Kejaksaan,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.
MK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Iptu Achmad Doni Meidianto karena terbukti secara sengaja menimbun pupuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Keterbatasan pasokan pupuk yang tidak mencukupi untuk petani menjadi faktor pendorong tersangka untuk melihat peluang bisnis.
Tersangka diketahui melakukan pembelian pupuk bersubsidi dari luar Kabupaten Probolinggo dan menyimpannya di kios miliknya. Rencananya, pupuk tersebut akan didistribusikan kembali di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan keuntungan finansial.
“Motifnya untuk mencari keuntungan. Sebab, tersangka memang penjual pupuk. Sementara untuk penghilangan pupuk yang saat ini masih belum ditemukan, terus didalami,” tuturnya.
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan dugaan tindak pidana penimbunan pupuk urea bersubsidi. Pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 23 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8/1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, yang dikaitkan dengan Perpres RI Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan. Selain itu, juga terkait dengan pasal 1 ke-3e jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan maksimal 2 tahun.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa dalam pasal-pasal tersebut diatur bahwa distributor dan pengecer tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawab mereka. Pelanggaran dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer yang menjual pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula ketika seorang warga melaporkan adanya gudang yang diduga ilegal yang berisi pupuk subsidi di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran pada hari Minggu (7/5). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 142 karung pupuk dengan berat 50 kg per karung, atau total 7,1 ton pupuk.
Namun, pupuk tersebut bukanlah pupuk bersubsidi yang seharusnya beredar di Kabupaten Probolinggo, melainkan merupakan produksi dari Petrokimia Gresik.
Setelah mengetahui adanya kejanggalan, warga melaporkan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi ke Polsek Pakuniran. Polsek kemudian mengarahkan laporan tersebut ke Polres Probolinggo.
Pada keesokan harinya, atau pada Senin (8/5) pagi, petugas mendapat informasi bahwa pupuk bersubsidi yang diduga ilegal telah tidak ada di gudang yang dilaporkan sebelumnya. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti bahwa terlapor memiliki pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan di Pulau Madura dan Jawa Timur bagian barat.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pupuk yang diduga berasal dari gudang yang dilaporkan sebelumnya. Pupuk tersebut disimpan di kios milik MK, seorang warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran.
Sayangnya, dari 142 karung pupuk subsidi yang menjadi barang bukti, hanya 30 karung yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi masih melakukan upaya untuk mencari keberadaan 112 karung pupuk subsidi lainnya yang belum diketahui keberadaannya.