Surabaya, Kabarxxi.com – Polisi mengamankan dua orang dalam peristiwa penggerebekan pabrik pembuatan upal (Uang Palsu) di Surabaya, pada Sabtu (18/2/2023), kemarin.
Sebuah rumah yang ada di Jalan Jolotundo Baru, Pacar Keling, Tambaksari Surabaya diduga digunakan sebagai pabrik produksi uang palsu.
Dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka diantaranya RN (46) warga Jalan Gembili dan J (46) warga Pacar Keling.
Penangkapan berlasung saat para pelaku ini menyiapkan uang palsu yang diorder pemesanya. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Perak menyebutkan jika dua orang pelaku memiliki peran masing-masing.
Untuk pelaku RN bertugas menjual dan mengantarkan uang palsu kepada konsumennya. Sementara J bertugas membuat uang palsu dengan bermodalkan skill editing dan peralatan yang dimiliki.
“Kami terima laporan dan saat kami dalami ternyata benar. Jadi kami langsung lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jolotundo,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Risky Wicaksana, pada Selasa (28/02/2023).
Kepada petugas keduanya mengaku menjual uang palsu itu dengan nilai prosentase.
“Konsepnya tawar menawar. Untuk menebus Rp2,5 juta uang palsu itu biasanya dibeli dengan uang asli sebanyak Rp700 ribu,” jelasnya.
Selain para pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan alat produksi uang palsu.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu bendel kertas khusus, satu set alat cetak, satu laptop, satu bendel uang palsu yang belum dipotong.
“Masih kami kembangkan lagi untuk jaringan dibawahnya. Kami himbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu,” tambahnya.
Usai ditangkap polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara
Selain itu, dari penggerebekan itu petugas juga mengamankan 88 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dengan total Rp4,4 juta.