Jatim, Kabarxxi.com – Sudah menjadi rahasia umum bahwa bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis solar sangat menguntungkan. Apalagi jika bisnis minyak itu dikerjakan dengan memanfaatkan jatah subsidi yang memiliki selisih harga jauh lebih murah.
Seperti halnya PT. Dani Petroleum Sinergi diduga telah melakukan tindakan pengambilan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi.
Dilansir Kabarxxi.com, transportir dari PT. Dani Petroleum Sinergi ini memuat BBM Solar non-subsi di lapak penimbun di wilayah Kediri Jawa Timur.
BBM Solar tersebut didapatkan oleh pemilik lapak dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi menggunakan mobil modifikasi.
Kemudian, pemilik lapak menjual BBM tersebut ke pengusaha industri dengan harga non-subsidi melalui kerjasama dengan transportir tengki PT. Dani Petroleum Sinergi.
“ini milik iwan,” kata sopir dikutip Kabarxxi dari channel youtube JK TV (4/5/2023).
IW diduga sebagai pemilik tengki atau direktur PT. Dani Petroleum Sinergi.
Namun ia enggan memberikan keterangan dan hanya menyatakan bahwa BBM tersebut BBM industri bukan Subsidi.
“Itu Solar Industri,” jawabnya singkat.
Tindakan ilegal yang dilakukan oleh PT. Dani Petroleum Sinergi dapat melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, maka mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Red/Ind)