Jatim, Kabarxxi.com – Bareskrim Mabes Polri menyegel sebuah rumah mewah baru yang diduga milik crazy rich asal Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat 51, Kota Malang, Jawa Timur.
Rumah mewah milik Wahyu Kenzo tersebut disegel untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan, rumah mewah tersebut milik Wahyu Kenzo.
“Benar, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu laporan polisi di Bareskrim terkait TPPU,” kata Kombes Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Dari pantauan Beritasatu.com, rumah mewah berlantai tiga milik sultan Surabaya tersebut terlihat baru saja dibangun dan hampir selesai. Namun, pembangunan rumah tersebut dihentikan setelah tim Bareskrim melakukan penyegelan dengan menggunakan police line dan menempelkan keterangan segel di kertas berwarna merah berlogo Polri, bertuliskan SEGEL POLRI ( POLICE SEAL) Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Di keterangan segel tersebut, tertera tanda tangan Dinar Wahyu SD sebagai orang yang menguasai atau pemilik rumah, pendamping hukum Atika Hafida dan AKBP Wawan M selaku penyidik.
Selain itu, kertas merah tersebut juga dilengkapi tulisan dasar hukum penindakan atau penyegelan, dengan tulisan dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Di kertas merah itu juga tertulis untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP.
Informasi yang dihimpun dari polisi, sebelum rumah mewah milik Wahyu Kenzo disegel, istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (15/3/2023).
Diduga, setelah istri Wahyu Kenzo dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri, akhirnya terungkap Wahyu Kenzo memiliki bangunan rumah baru di Kayutangan Heritage.
Sementara itu, Pi’i salah seorang juru parkir di kawasan Kayutangan mengabarkan, rumah mewah milik Kenzo tersebut disegel polisi dalam kurun waktu semingguan.
Namun, dia mengaku tidak tahu dalam kasus apa rumah tersebut sampai didatangi rombongan polisi dengan menggunakan pakaian biasa.
“Waktu itu, habis maghrib kira-kira hampir semingguan ada 6 orang polisi datang, memasang segel di rumah mewah itu. Seingat saya ada satu orang wanita yang ikut dalam rombongan polisi,” katanya.
Menurut Pi’i, sebelum dibangun rumah mewah oleh Wahyu Kenzo, bangunan itu dulunya tempat salon dan fitnes, kemudian dibongkar dan dibangun menjadi rumah mewah.
“Rumah ini dibangun kira-kira 1,5 tahunan. Yang saya tahu pemiliknya sering ke situ bersama sejumlah orang bersih-bersih rumah. Saya tahu pemiliknya, tetapi tidak tahu namanya, biasanya membawa mobil Innova hitam,” tandasnya.
Hingga saat ini polisi terus menelusuri seluruh aset milik tersangka robot trading Auto Trading Gold (ATG) Wahyu Kenzo.
Sampai saat ini, aset yang disita penyidik Polresta Malang Kota dari kejahatan Wahyu Kenzo antara lain tiga mobil mewah jenis Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova.
Untuk kendaraan roda dua yang disita yakni jenis motor gede (moge) milik Wahyu Kenzo yakni BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide serta tiga unit Vespa menit limited edition, yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber, dan Vespa Christian Dior.
Dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dilakukan Wahyu Kenzo, telah menelan korban 25.000 orang dari dalam negeri maupun luar negeri dengan nilai kerugian Rp 9 triliun.
Wahyu Kenzo mengaku kepada penyidik telah menggunakan uang setoran korban sebanyak Rp 1 triliun.
Menurut keterangan polisi, uang tersebut digunakan membeli sejumlah bidang tanah, rumah, sejumlah mobil mewah supercar, dan jam tangan seharga Rp 14 miliar.
Namun, beberapa mobil supercar dan jam tangan mewah sudah dijual dan digadaikan kepada seseorang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan Wahyu Kenzo berinisial RS dan FS yang merupakan pemilik showroom mobil mewah.
Bahkan, sampai saat ini penyidik juga terus meminta keterangan istri Wahyu Kenzo dan mengejar programmer atau pembuat robot trading ATG bernama Chandra Bayu alias Bayu Walker asal Desa Campur Darat, Tulungagung, Jawa Timur.
Hasil pengembangan pemeriksaan kasus robot trading, polisi juga telah menetapkan tersangka baru, yakni Founder wilayah ATG Malang bernama Raymond Enovan.