Jatim, Kabarxxi.com – Sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Nahdliyin atau anggota Nahdlatul Ulama (NU) mendatangi Polda Jatim. Mereka mengadukan Dokter Richard Lee dan pengacaranya, Arif Edison. Pengaduan ini terkait dugaan penistaan agama.
Kuasa Hukum pelapor, Syaiful Aziz mengatakan, pengaduan ini bermula dari podcast di akun YouTube milik dokter Richard Lee yang mengundang Arif Edison.
Dalam podcast di akun YouTube-nya bernama dr. Richard Lee, MARS yang berjudul “Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu Rp1,8 M?!! Pura2 Kaya??!”, Richard Lee dan Arif Edison diduga melakukan penistaan agama. Keduanya menyandingkan kalimat kunfayakun dengan mantra bimsalabim.
“Di dalam (berkas laporan) kami, tertulis laporan diduga dilakukan oleh Ricard Lee dan kedua inisial AE. Kunfayakun merupakan penggalan ayat Al-Qur’an, yang berada di Surat Yasin ayat 82. Kunfayakun merupakan bentuk kallamullah, dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan,” kata Syaiful Aziz kepada wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (4/5/2023).
Hal ini, membuat pelapor merasa keberatan dan tersakiti. Apalagi, podcast tersebut dilihat berjuta orang.
“Tentunya, kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan merasa tercemooh dengan hal itu. Apalagi, podcast tersebut dilakukan di YouTube dan dilihat berjuta-juta orang,” lanjut Syaiful Aziz.
Berdasarkan hal itu, Syaiful Aziz yang mendampingi kliennya akhirnya melakukan pelaporan ke Polda Jatim.
“Maka dengan itu, kami laporkan atas penistaan agama dan ujaran kebencian, melalui transaksi elektroniknya, atau yang menyampaikan dalam hal ini adalah penistaan agamanya sendiri,” ungkap Syaiful Aziz.
Syaiful menambahkan, dalam pelaporan itu, pihaknya juga membawa sejumlah bukti. Yakni berkas dan potongan video podcast di akun YouTube dr Richard Lee. Menurutnya, kasus ini juga pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya.
“Video podcast dalam hal ini potongan. Sekitar di menit 14:58. Ini dibuat kira kira 15 April 2023,” ujar Aziz.
Pada kesempatan yang sama, salah satu agama atau warga Nahdliyin, Gus Hendy menyampaikan, pihaknya sudah berulang kali memberikan nasihat kepada siapapun agar tidak main-main dengan ayat Al-Qur’an.
“Salah satu kasus ini adalah menyamakan kalamullah dengan kalimat simsalabim, itu tentu sangat tidak baik, dan tidak etis yang dilakukan orang mengaku warga yang berpendidikan,” ujar Gus Hendy.
“Saya rasa podcast tersebut telah disaksikan jutaan orang bahkan dari warga Nahdliyin, warga NU itu merasa tersentuh sekali melihat podcast itu. Sehingga, kami berkewajiban mengawal ini, sehingga nanti untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku di tanah air,” tandas Gus Hendy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan pihaknya tengah mengecek laporan tersebut.
“Masih kami cek dulu informasi itu. Sebatas mana aduannya. Polda Jatim menerima semua aduhan dari masyarakat,” ungkap Dirmanto.