Jatim, Kabarxxi.com – Polda Jatim menduga ada keterlibatan beberapa SPBU di Kabupaten Sidoarjo dalam aksi pencuri BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh 27 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak Januari 2023.
Komplotan tersebut mencuri BBM Solar Subsidi tersebut dengan menggunakan truk boks yang dimodifikasi dengan memasang tangki berkapasitas 4.000 liter.
Lalu, memanfaatkan alat pompa berdaya hisap kencang dengan selang berkapasitas besar untuk memindahkan pasokan BBM Solar Subsidi dari dalam tangki utama bawaan truk boks, ke dalam tangki penampungan BBM terselubung di dalamnya.
Tujuannya, saat membeli BBM subsidi di SPBU dalam jumlah besar, aksi mereka tidak dicurigai oleh orang lain.
Rabu (22/2/2023) pihak Polda Jatim mendatangi SPBU 54.612.65 yang beralamat Jalan Raya Wonosari, Wonokupang, Balongbendo-Sidoarjo untuk meminta keterangan dari pihak SPBU karena hasil pengembangan dari tersangka mengatakan bahwa mereka bekerja sama dengan pihak SPBU untuk melancarkan aksinya.
Dari keterangan yang kami terima, pihak Krimsus Polda Jatim telah menyita sebuah Hardisk dan sebuah alat CCTV yang akan menjadi alat bukti bahwa pihak SPBU terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dari pihak SPBU telah dilakukan pemangilan oleh pihak Polda Jatim. Dua orang operator dari SPBU dimintai keterangan dan selanjutnya mengerucut pada pengawas SPBU yang bertanggung jawab penuh dalam kegiatan, yaitu Andika.
Andika rencana akan dipanggil hari Rabu ini, dan jika memang benar terlibat dan menerima keuntungan (suap/fee) dari hasil kerja sama tersebut maka pihak SPBU dapat diancam dan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai tindak lanjut, maka SPBU akan ditutup semua aktifitasnya dan dikenai pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) dan pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun.