Mojokerto, Kabarxxi.com – Pembangunan tower di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto disoal warga. Sebab, pendirian menara telekomunikasi yang berada di permukiman warga itu belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Salah satu warga sekitar mengaku resah dengan pendirian menara telekomunikasi di lingkungannya. Keresahan itu muncul lantaran pembangunan diduga belum mengantongi izin.
’’Sepertinya tidak ada izin, beberapa waktu lalu, sempat ada warga yang protes,’’ ungkapnya.
Meski warga sekitar sempat menerima sosialisasi dari pemerintah desa, namun diduga belum seluruhnya sepakat atas pendirian tower yang berada perkampungan tersebut.
’’Memang warga dapat kompensasi, tapi tidak seluruhnya. Yang dapat hanya rumah yang jaraknya paling jauh 50 meter dari tower saja,’’ bebernya.
Kendati masih timbulkan pro dan kontra, fakta di lapangan pembangunan terus berjalan.
’’Ini tower bersama. Ketinggian 52 meter,’’ ungkap Koordinator Pekerja, Masurip.
Menurutnya, pembangunan dimulai di pertengahan Ramadan dengan dimulai pengecoran pondasi tower. Hanya saja, pihaknya tak mengetahui persis terkait dokumen perizinan. Yang pasti, sebelum bekerja, ia menerima dokumen persetujuan dulu dari pemerintah desa hingga kecamatan.
’’Kecamatan, kelurahan harus sudah teken, kalau belum disetujui, saya tidak bisa bekerja. Sebelum datang saya dikirim gambar, makanya kita kerjakan,’’ terangnya.
Ditargetkan, pengerjaan tower dengan konstruksi permanen ini akan tuntas selama sebulan. ’’Untuk yang dapat kompensasi memang rumah yang jarak radiusnya paling jauh 50 meter,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Dody Prasetyo mengatakan, hingga detik ini pembangunan tower di tempat tersebut belum mengantongi PBG. ’’Setelah kita cek, tidak ada permohonan PBG atau SLF (sertifikat laik fungsi) atas tower tersebut,’’ ungkapnya.
Meski sudah mendapatkan izin dari warga sekitar, kata Dody, tak serta merta membuat pendirian menara telekomunikasi itu legal. Sebab, pemiliknya harus mengajukan dokumen perizinan ke pemerintah. Yakni, sistem PBG bagi bangunan baru dan SLF bagi bangunan yang sudah berdiri. ’’PBG dan SLF itu tanda legal dari pemerintah,’’ tegasnya.
Jika pendirian tower di Desa Jabontegal ini baru, sesuai regulasi, pemiliknya harus melengkapi dokumen perizinan dulu dengan mengajukan PBG ke pemerintah sebelum melanjutkan pembangunan. Jika tidak, pemda melalui satpol PP sebagai fungsi pengawasan bisa menghentikan aktivitas pembangunan.
Utamanya bagi satpol PP di tingkat kecamatan yang dianggap lebih tahu bangunan tidak berizin di wilayahnya.
’’Satpol PP yang bisa menindak. Kami dinas teknis jika ada permohonan perizinan baru kita layani. Tugas dan fungsi kami tidak ada pengawasan terhadap bangunan tidak berizin,’’ paparnya.