Mojokerto, Kabarxxi.com – Galian C yang beroperasi tanpa izin di Desa Kedungpen, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sempat ditutup oleh warga akses Desa Pugeran. Namun, saat tim LSM FAAM bersama media mencoba mengecek lokasi galian tersebut, ditemukan bahwa aktivitas tambang telah beroperasi kembali pada tanggal 15 Mei 2023.
Ketua LSM FAAM Jatim, Indra Susanto, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan tambang tersebut.
“Kenapa tambang tanpa izin bisa beroperasi kembali? Padahal, mereka tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Indra menduga bahwa aktivitas tambang tersebut terjadi atas adanya konspirasi dengan aparat wilayah.
“Saya yakin aktivitas tersebut tidak mungkin berjalan tanpa koordinasi dengan penegak hukum setempat. Kewenangan untuk menyidak dan mempolisiline tambang maupun menyita alat berat ada di tangan APH setempat,” tuturnya.
Menurut Indra, aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Gondang telah melanggar prosedur.
“Truk bermuatan batu yang digunakan oleh tambang tersebut juga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, sehingga jelas-jelas aktivitas tersebut tidak sah dan harus dihentikan,” katanya.
Sebagai Ketua LSM FAAM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Jawa Timur, Indra menyerukan kepada Polres Kabupaten Mojokerto untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal.
“Alat berat yang digunakan oleh tambang tersebut harus disita dan pelaku tambang harus ditangkap,” pungkasnya. (Red/Rls)