Tulungagung, Kabarxxi.com – Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap NK (41), terduga penipuan jual beli tanah kavling di Kecamatan Ngantru.
Sejumlah korban melaporkan NK karena sudah mengalami kerugian total di atas Rp 300 juta.
Laki-laki dengan status perangkat Desa/Kecamatan Ngantru ini kini ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
“Yang bersangkutan kami amankan pada Selasa (23/5/2023) lalu. Dengan alat bukti yang cukup statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Dalam modusnya, NK menawarkan sejumlah tanah kavling yang berlokasi di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru pada September 2021.
Agar lebih meyakinkan, NK mematok harga Rp 90 juta untuk kavling depan, Rp 80 juta untuk kavling tengah dan Rp 70 juta untuk kavling belakang.
Setiap kavling berukuran 8 Ru atau 8 x 14 meter persegi, ukuran yang cukup menarik untuk dijadikan rumah.
Tawaran NK berhasil memikat sejumlah korbannya, antara lain dua warga Desa/Kecamatan Ngantru, KW (54) dan SM (43) serta SM (60) warga Kecamatan Karangrejo.
Dalam penawarannya, NK meminta pembayaran 50 persen dari harga lalu dibuatkan surat jual beli.
Sisa pembayaran 50 persen bisa diangsur hingga lunas menyesuaikan kesanggupan pembeli.
“Saat itu tersangka berjanji lahan yang dijanjikan akan dipecah menjadi tanah kavling pada April 2022,” tutur Anshori.
Namun hingga lewat April 2022 NK tidak pernah memenuhi janjinya kepada para pembeli.
Para pembeli sebenarnya sudah meminta uang muka yang dibakarkan untuk dikembalikan.
Namun ternyata TN ingkar janji dan menolak mengembalikan yang muka dengan berbagai alasan.
Ketiga korban mengalami kerugian dengan total Rp 374 juta.
Mereka sepakat untuk melaporkan NK ke Polres Tulungagung dengan tudingan melakukan penipuan dan penggelapan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
“Setelah alat bukti cukup, kami lakukan gelar perkara untuk menetapkan NK sebagai tersangka,” tegas Anshori.
Polisi menyita barang bukti, antara lain 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kuitansi dan uang Rp 5.000.000.
Penyidik menjerat NK dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.