Transportir PT. BIMA Diduga Merugikan Konsumen dan Negara, APH Polda Jatim Wajib Tahu

Transportir PT. BIMA Diduga Merugikan Konsumen dan Negara, APH Polda Jatim Wajib Tahu
dok istimewa

Jatim, Kabarxxi.com – Minyak jenis Solar Bor mentah di perkampungan wilayah Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan publik. Minyak ini diolah oleh warga dan dijual.

Dilansir dari berbagai media online, Kamis, 24 Agustus 2023. Sebuah tim telah menelusuri aktivitas yang diduga melanggar hukum dalam kasus ini. Dalam berita yang diunggah, terlihat gudang tersebut berisi sejumlah drum dan alat mesin genset kecil.

Tim ini berkoordinasi dengan Basuki, seorang penjaga gudang. Basuki mengklarifikasi bahwa gudang ini bukan miliknya, melainkan dimiliki oleh Pak Hengki dan Bu Yuni.

Mengenai pembayaran, Basuki mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan melalui transfer kepada Bu Yuni pada Minggu, 13 Agustus 2023, pukul 17.06 WIB.

Dalam berita yang dimuat di suluhnusantara.news pada 14 Agustus 2023 berjudul “Demi Meraup Keuntungan Besar, Mafia Solar Mengoplos Minyak Mentah,” diberitakan bahwa aktivitas jual-beli minyak mentah oplosan terus berlanjut. Terdapat sekitar 7 hingga 10 truk tangki yang mengambil minyak dari tempat ini setiap hari.

Supir dan kernet truk tangki menyatakan bahwa mereka hanya pekerja yang mengambil minyak dari lapak Basuki. Mereka mengangkut 3 truk tangki dengan kapasitas yang berbeda pada malam sebelumnya.

Temuan dari lebih dari 5 media yang turun ke lokasi menunjukkan bahwa setidaknya ada 7 truk tangki dari Transportir PT. BIMA berwarna biru putih, dan juga truk tangki berwarna kuning putih yang terlibat. Armada truk tangki ini terus beroperasi, diduga mengangkut minyak mentah untuk dioploskan menjadi solar di gudang di Kabupaten Gresik.

Koordinasi antara tengkulak lapak gudang dan pihak Transportir PT. Bima ini terlihat sangat rapi. Mereka membeli minyak dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar saat menjualnya kepada industri, kapal, tambang, dan lainnya dengan harga pembelian per liter sebesar Rp. 7.950,-.

Penting untuk dicatat bahwa pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak adalah tindakan ilegal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara dianggap penyalahgunaan. Sebagai kontrol sosial, kita berharap Aparatur Penegak Hukum, terutama di Kabupaten Bojonegoro dan Dirreskrimsus Polda Jatim, bertindak tegas terhadap pelaku bisnis yang curang dan meminta PT. Bima yang dikelola oleh Bapak Hengky untuk dimintai keterangan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencabut izin yang disalahgunakan oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam mendirikan perusahaan serta memeriksa laporan pajak dan kelengkapan lainnya. (Indra)

Saya telah melakukan beberapa perbaikan dan klarifikasi pada artikel Anda. Jika Anda membutuhkan perbaikan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk mengajukannya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *