Sidoarjo, Kabarxxi.com – Warga di perumahan Larangan Megah Asri, Desa Larangan, Kecamatan Candi, menolak rencana mengubah fungsi fasilitas umum (fasum) perumahan menjadi lahan komersil.
Warga mengklaim bahwa ketika mereka membeli rumah di perumahan tersebut, lahan yang saat ini dijadikan tempat usaha adalah seharusnya ruang terbuka hijau, bukan untuk disewakan sebagai tempat berbisnis, sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97 tahun 2021 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana serta utilitas perumahan.
“Ini kan ada aturannya, maka dari saya selaku warga menolak fasum di komersialisasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya (17/4/2023).
Warga yang tinggal di blok depan perumahan juga mengeluhkan bahwa sejak tempat cucian mobil, pusat jualan makanan, dan toko batu akik berdiri di area fasum, lingkungan perumahan menjadi kumuh.
Selain itu, akses jalan warga juga terganggu oleh kendaraan pengunjung ke tempat tersebut, mengganggu kenyamanan mereka.
Warga perumahan Larangan Megah Asri berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami harap pemerintah terkait bisa mengambil tindankan tegas,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun komersialisasi fasum tersebut stand yang berdiri di atas fasum disewakan dengan harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan per unit.
Hingga berita ini diterbitkan jurnaslis kabarxxi.com sedang berusaha mendapat konfirmasi dari pengampu kebijakan terkait.