Babel, kabarxxi.com – Meskipun telah sering dilakukan penertiban terhadap tambang timah ilegal, satu lokasi tambang di Jl. Sampur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka, provinsi Bangka Belitung tetap beroperasi tanpa henti dan diduga mendapatkan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Meskipun berita mengenai aktivitas ilegal tambang ini telah diwartakan sebelumnya dan sering kali mendapatkan penertiban dari APH, namun hingga saat ini, aktivitas tambang tersebut masih berlangsung, mengindikasikan bahwa mereka merasa kebal hukum. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Ketidakmampuan APH untuk memberikan tindakan tegas menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat setempat. Bagaimana APH menanggapi dan menghadapi masalah ini, terutama karena aktivitas ilegal tambang timah ini telah berlangsung selama beberapa bulan?
Muncul pertanyaan besar mengenai sikap APH setempat terkait kasus ini. Apakah APH tidak turun tangan dalam penertiban tambang timah ilegal ini, atau adakah dugaan bahwa APH terlibat dalam memberi izin diam terhadap usaha tambang timah ilegal yang nyata-nyata terlihat dari jalan, meskipun dihalangi oleh plastik hitam/polibeck?
Saat awak media berada di lokasi tambang timah tersebut, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi mengenai pemilik tambang ini, menyebutkan bahwa “Bosnya Andi Bocek, tapi urusan di lapangan dipegang oleh Mas Aceng. Mereka biasanya selesai beraktivitas sekitar jam 5 sore.”
Dalam kesempatan yang sama, saat dihubungi melalui WhatsApp, awak media mencoba mengkonfirmasi dengan Unit II Tipiter Reskrim Polres Pangkalpinang terkait aktivitas tambang ilegal ini. Mereka menyatakan, “Seingat saya setelah pemberitaan, lokasi tersebut sudah kita bersihkan. Senin kita akan cek lagi.”
Namun, ketika ditanya lebih lanjut berdasarkan informasi dari narasumber yang berada di lokasi, tampaknya aktivitas tambang tersebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa ada tindakan penertiban dan diduga mendapat pembiaran dari APH setempat. Narasumber tersebut menyampaikan bahwa “Tidak juga, Pak. Kita harus melapor ke wartawan jika ada penertiban. Dokumen-dokumen yang ada telah dihapus. Terakhir kali ada sekitar 2-3 mesin yang diamankan. Senin kita akan kembali lagi ke lokasi. Terima kasih atas informasinya,” ucap Unit II Tipiter Reskrim Polres Pangkalpinang.
Perlu diingat bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan dan melakukan pertambangan tanpa izin, seperti yang diatur dalam Pasal 35, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Meskipun berita ini telah dipublikasikan, awak media akan terus mengonfirmasi pihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum (APH), mengenai aktivitas tambang timah ilegal yang beralamatkan di Jl. Sampur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka, provinsi Bangka Belitung.