Babel, kabarxxi.com – keresahan mulai menjolak di kalangan masyarakat desa penagan khususnya bagi para nelayan. Menyikapi soal adanya aktivitas tambang timah ilegal di perairan laut desa Penagan, kecamatan Mendo Barat, kabupaten Bangka, provinsi Bangka Belitung. Berharap APH segera untuk bertindak jangan terkesan diduga ada pembiaran dan tutup mata, Minggu 01 April 2024
Hal tersebut disampaikan oleh warga (narasumber) setempat, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan untuk mencari nafkah sebagai kebutuhan keluarga. Dalam penyampaiannya dihadapan beberapa awak media
“Tolong di berita kan pak, kami benar-benar resah soal adanya aktivitas tambang timah tersebut, kami berharap tambang itu segera di hentikan, susah pak, kami nek ngelaut. kalau dak ngelaut anak bini kami nek makan apa. “Terangnya
Hal senada yang di sampaikan oleh Ruslan Efendi selaku kepala desa (kades) desa penagan, kecamatan Mendo Barat, kabupaten Bangka, saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, mengatakan
“Harapan saya ada penertiban/penghentian aktivitas tambang di wilayah perairan laut penagan pak. Adanya penghentian aktivitas kegiatan tambang laut, dan bakau oleh APH, atau pihak yang berwenang pak, “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp
Melalui pesan WhatsApp awak media pun mengkonfirmasi Kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka AKBP Toni Sarjaka soal adanya aktifitas tambang timah di perairan laut desa penagan, kabupaten Bangka. Dalam konfirmasi bagaimana upaya dan tindakan yang akan dilakukan oleh APH soal aktivitas tambang timah tersebut dan adanya keresahan warga khususnya para nelayan, AKBP Toni Sanjaka menanggapi dengan mengirimkan pemberitaan melalui pesan WhatsApp yang di publikasikan oleh media online berjudul
“Bekingan super power! Tambang ilegal Penagan tetap beroperasi, LSM KPMP BABEL, Buat Lapdu kepada tiga Lembaga Pusat”
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakmampuan APH dalam menindak tegas, seolah-olah aktivitas ilegal ini terlewatkan. atau diduga dikarenakan adanya beking super power yang dikutip di media online
Dalam konteks penambangan tanpa izin resmi, Undang-undang Minerba mengatur sanksi pidana. Melanggar ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000,-.
hingga saat ini Kapolda Babel belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait upaya tindakan APH saat dikonfirmasi awak media Kabarxxi.com, meskipun pesan WhatsApp sudah dibaca
bersama rekan-rekan, awak media berusaha mendapatkan respons lebih lanjut dari pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya
Reporter: Syahrial