Diduga Ada Tempat Pembeli dan Penampung Pasir Timah Ilegal, Pemiliknya Bernama Bujang

Babel, KabarXXI.com – Berdasarkan Surat Edaran Warning dari Dirjen Minerba tentang peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022, yang tertanggal 22 Agustus 2022, peringatan ini sudah tidak berlaku lagi bagi para penambang, pembeli, dan penampung pasir timah ilegal.

Terlihat bahwa ada aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah di sepanjang Jalan B1, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, yang diduga tidak memiliki izin resmi. Hal ini menjadi sorotan karena mereka terkesan merasa tidak tunduk pada hukum, khususnya pada hari Sabtu, 2 September 2023.

Kegiatan sehari-hari kolektor timah ini tampaknya tidak terawasi oleh aparat penegak hukum (APH) atau bisa jadi APH terlibat dalam melegalkan transaksi jual beli dan penampungan pasir timah di sepanjang Jalan B1, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Pada Rabu malam, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 19.35 WIB, tim media melintasi Jalan Raya B1, Kecamatan Lubuk Besar, dan melihat sejumlah kolektor melakukan transaksi jual beli pasir timah. Antrian panjang terlihat saat pasir timah mereka ditimbang oleh pembeli/kolektor.

Tim media mencoba mengkonfirmasi beberapa kolektor yang membeli pasir timah dari penambang, tetapi tidak mendapatkan respons, terutama dari seorang kolektor bernama Bujang.

Terlihat bahwa transaksi jual beli pasir timah berjalan dengan tertib dan teratur, dengan pembeli dan penjual membawa baskom berisi pasir timah. Terdapat berbagai harga, mulai dari 50 ribu, 90 ribu, 120 ribu, hingga mencapai 140 ribu per kilogram, tergantung pada kualitas pasir timahnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH, ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai transaksi jual-beli pasir timah ilegal di Jalan Raya B1, Kecamatan Lubuk Besar, mengatakan, “Nanti kami akan melakukan pengecekan, Terima kasih.”

Saat ditanyakan kembali tentang berita mengenai pembeli dan penampung pasir timah di daerah tersebut, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH hanya mengirimkan pesan singkat dengan tulisan “Terima kasih”.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk, ketika dihubungi melalui WhatsApp, tidak memberikan jawaban, meskipun pesan telah dibaca.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media terus berusaha mengkonfirmasi APH setempat mengenai transaksi jual beli dan penampungan pasir timah di Jalan B1, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Reporter: Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *