Diduga Kebal Hukum, Kolektor Timah Bebas Ber-aktivitas Di Sepadan Jalan Raya Kecamatan Lubuk Besar

Babel, kabarxxi.com – Diduga kebal hukum, pembeli dan penjual pasir timah ilegal yang begitu ramai maka yang menjadi pertanyaan besar bagaimana pihak aparat penegak hukum (APH) setempat menanggapi hal tersebut yang ber-alamat dijalan raya, B 1, kecamatan Lubuk Besar, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Rabu 30 Agustus 2023

Terpantau, Rabu malam sekitar pukul 19.35 wib Saat Tim Media melintas dijalan raya berada di B 1, kecamatan Lubuk Besar disepanjang jalan berjarak puluhan meter dengan terpasangnya lampu besar berdaya 80watt setiap kolektor melakukan aktivitas transaksi jual beli pasir timah yang antrian sebagian begitu panjang menunggu saat pasir timah nya di timbang oleh pembeli

Awak media, menelusuri beberapa kolektor timah yang sedang membeli pasir timah dari penambang timah ilegal. Sala satunya pembeli/kolektor berdasarkan informasi dari narasumber bahwa kolektor tersebut bernama bujang

Begitu juga dengan halnya sebagian seorang yang sedang menjual pasir timah diduga pura-pura enggak mendengar saat dikonfirmasi awak media

Lain halnya seorang ibu-ibu yang sedang menjual pasir timah, namun tidak mau menyebutkan nama saat di konfirmasi awak media siapa nama pembeli dan penampung pasir timah tersebut, ibu tersebut mengatakan

“Nama bosnya bujang pak, disini lah tempat kami menjual timah. Walaupun banyak pembeli timah di sini kami tetap jual ke bos bujang ni lh, “ucapnya ibu tersebut.

Tertib dan aman menyaksikan gayung bersambut antara penjual yang membawa baskom berisi pasir timah, antrian yang silih berganti datangnya dari berbagai arah. terpampang karung karung putih untuk menampung pasir timah yang sudah dibeli dengan harga bervariasi

Seorang kolektor bernama bujang saat awak media menghampiri bertujuan untuk mengkonfirmasi soal adanya aktivitas jual beli timah yang di lakukan di kediamannya, namun bujang tersebut mengabaikan adanya kedatangan awak media dikarenakan kesibukan soal aktivitas membeli pasir timah tersebut

Awak media pun bergegas hendak pulang, namun di tempat yang sama seorang yang hendak menjual pasir timahnya inisial (RM) saat di konfirmasi awak media terkait adanya transaksi jual-beli pasir timah di sepanjang jalan B1, kecamatan lubuk besar, saat di konfirmasi dari mana saja mereka yang sedang antrian ini, dan berapa harga per kilo pasir timah yang dibeli dari mereka, inisial (RM) katakan

“Kalau mereka ini memang asli warga lubuk pak, Kalau soal jual timah saya di tempat bujang ini lh. Walaupun banyak pembeli-pembeli disini. kalau soal harga tergantung berapa persen buang nya, klau timah saya harganya 140 Rb, klau yang lain saya tidak tau berapa harganya, ucapnya

Ada apa dengan APH setempat tidak turun tangan untuk menertibkan, ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli pasir timah sepanjang jalan B 1, kecamatan lubuk besar

Kapolres Bangka tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya transaksi jual-beli pasir timah iligal dijalan raya, B 1 kecamatan lubuk besar, mengatakan

“Nanti kami cek mas, Trimakasih,” ucapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat terkait Adanya jual beli pasir timah di sepanjang jalan tersebut

Reporter: Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *