Dugaan Pembiaran Aktivitas Jual Beli Pasir Timah di Sepadan Jalan B1 Kecamatan Lubuk Besar Bangka Tengah

Babel, kabarxxi.com – Meskipun sering diberitakan tentang aktivitas jual beli pasir timah di sepadan jalan B1, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung, hingga saat ini masih terus berlanjut. Diduga tidak ada upaya dari aparat penegak hukum (APH) untuk menindak atau menertibkan aktivitas yang jelas-jelas tidak memiliki perizinan resmi alias illegal. Hal ini menjadi sorotan karena terkesan bahwa mereka merasa kebal hukum.

Pada Rabu malam, 6 September 2023, sekitar pukul 19.45 WIB, awak media bersama rekan-rekan melintas di sepadan jalan B1, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah dan masih menyaksikan ramainya aktivitas jual beli pasir seperti biasanya.

Kegiatan sehari-hari sejumlah kolektor timah dalam transaksi jual beli pasir tampaknya tidak terawasi oleh aparat penegak hukum (APH) atau mungkin APH diduga terlibat dalam melegalkan transaksi ini di sepanjang jalan tersebut. Ketidakmampuan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas menjadi pertanyaan besar. Bagaimana pihak APH menanggapi situasi ini masih menjadi tanda tanya.

Tertib dan aman, para penjual membawa baskom berisi pasir timah dan antrian pembeli terus berdatangan dari berbagai arah. Terlihat karung-karung putih untuk menampung pasir timah yang sudah dibeli dengan harga bervariasi.

Upaya awak media bersama rekan-rekan untuk menelusuri beberapa kolektor yang sedang membeli pasir timah di sepadan jalan B1, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah sudah dilakukan. Namun, tidak mendapatkan respon dari salah satu kolektor yang diketahui bernama Bujang berdasarkan informasi dari narasumber di lokasi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait adanya transaksi jual-beli pasir timah illegal di sepadan jalan B1, kecamatan lubuk besar, menyatakan, “Nanti kami cek mas, Trimakasih.”

Saat dikonfirmasi ulang dua dan tiga kali mengenai pemberitaan mengenai pembeli, penjual, dan penampung pasir timah, dan meskipun aktivitas ini sudah dipublikasikan, upaya untuk menghentikan aktivitas ini masih belum berhasil. Upaya dan tindakan apa yang akan diambil oleh APH setempat terkait aktivitas jual beli pasir timah ini, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH, tetap memberikan jawaban yang sama dengan mengirimkan stiker bertuliskan trimakasih.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Lubuk Besar, saat dihubungi melalui WhatsApp terkait aktivitas jual beli pasir timah di sepadan jalan B1, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah, menyatakan, “Siap bang, terimakasih informasinya bang. Kami akan lakukan pengecekan bang.”

Di tempat yang sama, melalui pesan WhatsApp, awak media mencoba mengonfirmasi salah satu kolektor yang diketahui bernama Bujang berdasarkan informasi dari narasumber. Namun, sayangnya tidak ada jawaban meskipun pesan WhatsApp sudah dibaca.

Berdasarkan surat edaran peringatan dari Dirjen Minerba tentang kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022, yang tanggal 22 Agustus 2022, peringatan ini sudah tidak berlaku lagi bagi para penambang, pembeli, dan penampung pasir timah ilegal.

Meskipun pemberitaan ini sudah dipublikasikan, awak media tetap berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait aktivitas jual beli pasir timah di sepadan jalan B1, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung.

Reporter: Syahrial/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *