Babel, Kabarxxi.com – Beberapa organisasi, seperti HPINS, DPD LKPI, dan DPC HNSI Bangka, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap wacana lelang terbuka untuk melakukan pengerukan di alur muara Sungai Jelitik, Bangkabelitung.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu menggagas wacana tersebut, namun dianggap langkah mundur oleh para perwakilan organisasi.
Mereka berpendapat bahwa lelang tersebut akan menciptakan ketidakadilan bagi PT. Pulomas Sentosa, yang telah berkontribusi bagi nelayan dengan hasil pekerjaannya sebelumnya.
“Pengerjaan pendalaman dan perawatan alur muara PPNS yang dilakukan oleh PT. Pulomas Sentosa sebelumnya tidak menggunakan anggaran APBD dan APBN, sehingga perusahaan bekerja dengan pembiayaan mandiri dan berhasil memberikan PAD bagi pemerintah kabupaten Bangka dari hasil pekerjaannya,” ujar Ketua Himpunan Pengusaha Ikan dan Nelayan Sungailiat (HPINS), Muhammad Ali (29/7/2023).
Ali berpendapat Pj. Gubernur Babel memperpanjang masalah bagi nelayan akibat kebijakan Pemerintah Provinsi Babel di masa lalu yang dinilai tidak bijaksana. Menurut Ali, proses lelang butuh waktu yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat, sementara PT. Pulomas terus berupaya mendapatkan kembali surat izin lingkungan serta izin berusaha yang dicabut oleh Pemprov.
Ali berencana untuk menghimpun pengusaha ikan dan nelayan melalui HPINS untuk berdiskusi dengan PJ GUBERNUR, dan memberikan masukan bahwa solusi terbaik adalah pemprov berdamai dengan PT. Pulomas agar penanganan bisa dilaksanakan oleh pihak PT. Pulomas Sentosa.
Direktur LKPI Babel, Amsal Pattimbangi, juga menyatakan keprihatinannya atas wacana tersebut. Ia menyoroti kesalahan fatal yang dianggap membuka celah hukum baru berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Pattimbangi menunjukkan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak berlaku untuk kawasan tertentu, termasuk daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, terminal khusus, wilayah izin usaha pertambangan, alur, dan pelayaran.
“Namun, dalam wacana lelang tersebut, kawasan yang dimaksud termasuk dalam kriteria yang akan dilelang,” ucapnya.
Menurut Pattimbangi, PJ GUBERNUR bersama pihak KKP dan PPNS sedang mencoba menghibur nelayan dengan wacana tersebut.
Wakil Ketua DPC HNSI BANGKA, Tommy Suparman, mengakui bahwa DPD HNSI dan DPC telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur untuk berdamai dengan pihak PT. Pulomas Sentosa demi kepentingan nelayan.
“Namun, hingga saat ini, belum ada i’tikad perdamaian, malahan mendapatkan respons berupa wacana lelang terbuka yang menurutnya melibatkan proses yang panjang sebelum penanganan dapat dilakukan,” jelasnya.
Saidil Maulana dari HNSI Bangka menambahkan bahwa pertemuan ini menjadi awal pembentukan presidium perjuangan bagi para nelayan untuk menyuarakan kekhawatiran mereka atas kondisi dan penderitaan nelayan pengguna alur PPNS.
“Langkah selanjutnya adalah memperluas kerisauan ini dengan melibatkan lebih banyak organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya untuk bersama-sama mendatangi Pj gubernur,” pungkasnya.
Reporter: Syahrial