Kepala Desa Delas Tidak Netral Dalam Menyikapi Permasalahan Masyarakat

Babel, kabarxxi.com – pembicaraan antara kepala desa (kades) desa delas, kabupaten Bangka Selatan dengan salah satu rekan jurnalis media online, menarik untuk dibahas dan seharusnya jadi perhatian bagi pengawas internal pemerintahan Desa seperti Inspektorat Bangka Selatan, Kepala Desa (KADES), agar dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas selaku Penyelenggaran Pemerintahan Desa. Selasa 02 April 2024

Di mana Kades Delas telah mendukung penambangan ilegal yang merusak tanaman sawit warga, hal ini dapat dibuktikan dalam percakapan via chat WhatsApp dengan wartawan media online Citra Adi Guna, bahwa kades sepertinya sangat sependapat dengan keterangan oknum warga yang menambang dan mengatakan

“sebelum sawit tumbuh tambang sudah ada dulu, lebih jelasnya tanaman sawit ditanam diatas lahan eks tambang, “ucapannya kades terkirim melalui pesan WhatsApp rekan media

Menurut keterangan dari SULASTIO SETIAWAN, S.H.M.H kuasa hukum dari pemilik tanaman sawit menerangkan dihadapan awak media

“dilahan yang beralamat Air Purun, Desa Delas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, hal yang tidak masuk akal statemen seorang Kades Delas, karena tanaman sawit yang berlokasi di Air Purun Desa Delas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, jelas sudah menjadi fakta dan sudah berumur 8 tahun bahakan sudah panen

Kades juga mengatakan bahwa tanaman sawit tumbuh dilahan bekas tambang, tanpa kades mengetahui lahan bekas tambang pemiliknya siapa. Apakah pemilik para penambang atau kah pemilik yang punya tanaman sawit itu sendiri

sedangkan ucapan kades tidak didukung bukti yang kuat. Didalam percakapan via WhatsApp dengan Media Online tersebut kades delas juga mengatakan tidak tahu siapa pemilik tambang dan siapa pemilik tanaman sawit, Padahal pada tanggal 20 oktober 2023 bertempat di polsek Air Gegas, Pada tanggal 11 Desember 2023 bertempat di kantor Camat Kecamatan Air Gegas, antar pihak penambang timah tanpa izin dengan pihak pemilik kebun sawit pernah dipertemukan dan dimediasi

Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pihak Desa telah melakukan pengukuran lahan warga yang memiliki tanaman sawit tersebut, yang mana saat itu juga sudah melakukan pengukuran, di hadiri oleh kadus Pak Indra, Pak Hamzah dan pak samsal selaku bhabinkamtibmas

dari hasil pengukuran tersebut luas lahan kurang lebih 5,2 Hektar. mana mungkin kalau kades tidak tahu siapa pemilik tanaman sawit dan siapa pemilik tambang, “terang Sulastio Setiawan, SH. MH sebagai kuasa hukum dari pemilik tanaman sawit

“Tindakan Kades Delas baik ucapan, sikap maupun tindakannya sangat merugikan salah satu warga yang dirusak tanaman sawitnya oleh penambang, bahkan dilihat dari chat whatsapp bisa ditafsirkan tambang timah ilegal tersebut mendapat dukungan dari Kades Delas, “masih dikatakan Sulastio Setiawan, SH.MH

“Salah satu warga yang rajin berkebun dan bertanam dan tidak hanya mengandalkan sektor tambang pertambangan menjalankan roda perekonomiannya, telah membuat beliau maju sehingga banyak warga yang tidak senang dan timbul perasaan iri dengki dari sebagian.

Perkataan seorang Kades dengan dibuktikan chat WhatsApp tersebut tak layak. Sebenarnya kalau memang ada yang merasa lahan yang ditanam sawit oleh salah satu warga merasa itu lahannya, seharusnya dibuktikan secara gugatan Perdata bukan main Hakim sendiri merusak tanaman milik orang lain,”

Terkadang juga kita ketahui bersama pemerintah pun wajib mengganti rugi tanam tumbuh warga seandainya tanah tersebut mau dipakai untuk proyek pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, berbeda sekali dengan pemikiran kades Delas, sangat jauh yang mengatakan masih duluan tambang ilegal daripada tanam tumbuh sawit warga tersebut, seakan-akan mengkesampingkan kepemilikan tanaman sawit dan mengutamakan kepentingan para penambang yang jelas- jelas ilegal

Dalam hal itu jelas tanam tumbuh warga diakui oleh Pemerintah, dengan dibuktikan ada ganti tanam tumbuh milik warga apabila lahan tersebut mau dipakai oleh pemerintah untuk kepentingan umum

Namun dalam hal ini kades Delas malahan membuat statemen kalau antara sawit dengan penambang masih duluan penambangan, dan tanaman sawit ditanam dilahan bekas tambang.

Di mana logika berpikir Kades Delas seperti tidak paham kalau antara kepemilikan tanah itu ada sebuah asas pemisahan horizontal antara pemilik lahan dengan pemilik tanam tumbuh dan itu sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria

Dengan sikap Kades Delas dalam menyelesaikan masalah masyarakat tidak netral dan diskriminatif, sangat menjadi pertanyaan kami ada apa dengan kades delas, ada factor apa terkesan membela salah satu pihak yang melanggar hukum, patut kami curigai kalau Kades Delas ikut serta dalam mendukung penambangan timah ilegal tersebut, “tutup Sulastio Setiawan SH. MH

Reporter: Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *