Leasing SMS Finance Terkesan Mempermainkan Pihak Nasabah Rani

Babel, kabarxxi.com – benerus kan adanya pemberitaan yang di Publikasikan oleh beberapa media online terkait Penarikan Paksa Oleh Pihak ke tiga Debt Collektor yang mana perpanjangan tangan dari Perusahaan pembiayaan atau leasing PT SMS FINANCE cabang Pangkalpinang.
Bak sebuah Rintenir berkedok Perusahaan Pembiayaan atau leasing, seperti itu lah kenyataan fakta dari nasabah Rani yang mana Unit Mobil suzuki carry bernopol BN 8260 PC warna hitam tahun 2019 Di ambil paksa saat di jalan oleh Dept collektor. Selasa 02 April 2024

Seiring waktu pasca penarikan itu, Rani selaku nasabah di minta untuk membuat surat pengajuan pembayaran sampai tiga kali, rentan waktu kurang lebih tiga minggu nasabah Rani dari tempat kediaman nya terpaksa harus menuruti apa yang di perintah kan oleh Pihak leasing, jarak rumah rani ke kantor leasing kurang lebih 100 KM. Sungguh prihatin apa yang di laku kan pihak leasing SMS FINANCE terhadap nasabah Cara dan Modus yang di terap kan nya

Pengajuan nasabah Rani di Tolak, dengan alasan harus datang lagi ke kantor pada jam 09.00 wib untuk melaku kan pengajuan lagi yang ke empat kali nya. Kalau tidak unit mobil tersebut akan di lelang pihak leasing, ( kutipan pesan WhatsApp antara nasabah dengan SMS FINANCE

Di sela keresahan Nasabah Rani kepada Awak media saat di konfirmasi mengatakan

“sangat kecewa dengan pihak leasing SMS FINANCE, yang mana saya telah bolak balik dari tempat yang jauh dengan harapan masih dapat melanjut kan kredit mobil. Iktikad baik tidak di terima oleh pihak leasing, saya sudah mengalami kerugian sangat besar, dengan susah payah mencicil angsuran pokok yang selama ini saya bayar, “Ucap Rani dalam keluh nya.

Dan di singgung terhadap nasabah Rani, Apakah ada upaya hukum yang akan di laku kan terkait masalah tersebut

“Saya akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian dengan tujuan mendapat kan Keadilan atas apa yang saya alami, seandai nya unit mobil nya di lakukan lelang oleh pihak leasing SMS FINANCE, “ucapnya

Di kutip dalan berita sebelumnya oleh Humas Polda Babel Kombes Pol. Jojo sutarjo, S.I.K.,M,H kepada media ini mengatakan “bahwa kalau Nasabah merasa di rugikan atas tindakan Debt collektor agar segera melaporkan ke pihak nya, “ucapnya

Sesuai dengan Pasal 482 tindak pidana pencurian dan Perbuatan Perampasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP Pasal 365 dengan ancaman 9 Tahun penjara”.

Jika tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak berhak mengeksekusi objek yang dijaminkan. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan pihak leasing ataupun debt collector tidak boleh menarik kendaraan sembarangan meski pemiliknya tidak bisa menyelesaikan pembayaran. hal ini tertuang dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020.

Pada putusan nomor 2 yang ditandatangani Ketua MK, dinyatakan UU No. 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Jika debitur keberatan kendaraannya diambil, pihak leasing atau debt collector tidak boleh mengambil kendaraan tersebut secara paksa. kendaraan ini boleh diambil jika sudah ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

Reporter: Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *