Babel, Kabarxxi.com – Surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dirjen Minerba mengenai peringatan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, kini tidak berlaku lagi bagi penambang, pembeli, dan penampung pasir timah ilegal.
Informasi dari narasumber pemilik bernama Wahit yang beralamat di Jalan Rawa Bangun, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mengindikasikan adanya aktivitas pembeli dan penampung pasir timah yang tidak memiliki izin resmi dan dianggap ilegal. Hal ini terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023.
Para kolektor timah terlihat melakukan kegiatan sehari-hari yang tampaknya mengelabui aparat penegak hukum dan tidak menghiraukan keberadaan hukum, atau mungkin diduga aparat tersebut terlibat dalam melegalkan transaksi jual beli pasir di Jalan Rawa Bangun, Kecamatan Sungailiat.
Kedamaian dan keamanan terlihat dalam transaksi jual beli pasir timah antara pembeli dan penjual, menggunakan baskom atau karung, dengan antrian yang terus berganti dan harga yang bervariasi.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengungkapkan, “Ini tempat di mana kami menjual timah, namanya Wahit. Malam ini sepi, biasanya cukup ramai di hari-hari biasa.”
Dalam upaya konfirmasi, melalui pesan WhatsApp, awak media mencoba menghubungi AKP Rene Zakharia dari Polres Bangka yang bertugas di Kasad Reskrim terkait penjualan, pembeli, dan penampung pasir timah di Jalan Rawa Bangun, Kecamatan Sungailiat, di kediaman Wahit. Namun, sayangnya tidak ada jawaban meskipun pesan tersebut sudah terbaca.
Dengan adanya dugaan penjual, pembeli, dan penampung pasir timah ilegal yang bebas dari konsekuensi hukum di Jalan Rawa Bangun, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, awak media meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap hal tersebut dan tidak terkesan adanya pembiaran.
Hingga saat berita ini diterbitkan, awak media tetap berusaha untuk mengkonfirmasi aparat penegak hukum setempat terkait jual beli pasir timah di Jalan Rawa Bangun, Kecamatan Sungailiat.