Babel, Kabarxxi.Com – itulah pepatah lama yang mengibaratkan carut marutnya nasib penambang rakyat di Bangka Belitung (babel) ini. Mulai dari legalitas berizin dan tanpa izin beda sangat tipis. Musda Anshori selaku wakil ketua DPW SWI Bangka Belitung mencoba menggambarkan seperti apa saat ini kegiatan tambang inkonvensional (TI) terutama yang dilakukan masyarakat menjadi polemik panjang seolah tidak ada kepastian dalam berusaha, Senin 10 Juli 2023
“Mereka terombang ambing dalam permainan mafia tambang timah ini. Kita ketahui saat ini harga timah kembali merangkak naik dan timah menjadi tumpuan sebagian besar masyarakat Babel sebagai satu satunya pekerjaan utama dalam menghidupi ekonomi keluarga.
Namun dibalik itu semua para pemain timah dari tingkat kolektor, penampung dan berujung dipabrik peleburan timah yang sebenarnya meraup keuntungan berlipat ganda. “Terangnya
“Peran pemerintah daerah baik ditingkat kabupaten dan provinsi masih belum terlihat berpihak kepada masyarakat penambang karena belum terealisasinya WPR dan IPR yang diajukan
Walaupun ingin menambang legal masyarakat harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit guna menyiapkan peralatan tambang yang sesuai rekomendasi teknis, belum lagi harga yang dikompensasikan jauh dari kata sesuai alias murah banget
Jika mau bekerja diluar SPK pemilik IUP maka harus siap dipotong koordinasi keberbagai pihak dengan potongan hasil timah yang cukup besar terhadap hasil timahnya
Ibarat buah Simalakama Dimakan mati Mak dan dimakan mati pak. Ya istilah cuma nyarik makan bukan nyarik kayo, itu terbukti nyata di lapangan, “tambahnya
“Apalagi penambang harus menerima konsekuensi hukum jika bekerja sendiri tanpa legalitas sedangkan panitia, kolektor dan penampung akhir jarang sekali terjerat kasus hukum jika terjadi penertiban dan ironisnya lagi masih saja kegiatan tambang ilegal berjalan dengan mulusnya karena dibackup pihak mafia tambang yang seolah-olah sudah menguasai hukum dan aparat di babel ini
Dari segi keselamatan kerja dan lingkungan sama sekali tidak ada yang bertanggung jawab apalagi kalo kita hitung dari sisi pendapatan daerah dan kerugian negara yang disebabkan kegiatan tambang yang dilakukan dengan cara ilegal tersebut
Kemakmuran seperti yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 seolah olah terkebiri dengan arogansi oligarkhi dan mafia timah yang saat ini bahkan bisa mengalahkan badan usaha negara bahkan sudah merampok isi cadangan dari pemilik IUP negara, “tutupnya
Reporter: syahrial