Kabarxxi.com, Babel – Meskipun sering diberitakan adanya aktivitas tambang timah ilegal di area pemukiman di Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, sampai saat ini tidak ada upaya dari aparat penegak hukum (APH) untuk menindak/menertibkan tambang timah ilegal tersebut. Berdasarkan informasi dari narasumber, Andi Bocek adalah pemilik tambang, dan Aceng bertugas sebagai pengawas di lapangan (Selasa, 25 Juli 2023).
Awak media pun berulang-ulang mencoba mengkonfirmasi kepada APH mengenai aktivitas tambang timah tersebut, namun sangat disayangkan karena tidak ada tanggapan yang jelas, seperti lirik dari lagu yang ditulis oleh Nazril Irham dan direkam oleh Peterpan, “Ada Apa Denganmu.”
Apakah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha tambang timah ilegal yang begitu jelas terlihat dari jalan, meskipun tertutup oleh plastik hitam/polibeck sehingga seakan-akan tidak ada aktivitas tambang timah di dalamnya?
Surat edaran peringatan dari Dirjen Minerba mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, sudah tidak berlaku lagi bagi para penambang, pembeli, dan penampung pasir timah ilegal.
Upaya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum menjadi tanda tanya oleh masyarakat setempat. Bagaimanakah pihak aparat penegak hukum (APH) menanggapi hal ini, padahal tambang timah ilegal ini sudah beraktivitas beberapa bulan lalu?
Saat awak media berada di lokasi tambang timah ilegal pada Selasa, 25 Juli 2023, tepat pukul 14.05 WIB, seorang narasumber mengatakan, “Tambang ini tidak akan ditutup, Pak. Berbeda dengan tambang-tambang di lokasi lainnya, baru bekerja 1 (satu) hari sudah ditertibkan,” ucapnya di hadapan awak media.
Ditempat yang sama, melalui via WhatsApp awak media langsung mengkonfirmasi krimsus Polda soal adanya aktivitas tambang timah tersebut
Siap pak, di TKP pak ya. siap pak sudah saya teruskan informasi tersebut ke pimpinan saya, “ucap
Sementara saat awak media mengkonfirmasi kepada unit II Tipiter Reskrim Polres Pangkalpinang melalui pesan WhatsApp terkait masih adanya aktivitas tambang tersebut, tidak ada jawaban meskipun pesan sudah dibaca.
Awak media akan terus mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait mengenai adanya aktivitas tambang timah ilegal ini, berdasarkan informasi dari narasumber pemilik tambang yang bernama Andi Bocek dan Aceng sebagai pengawas di lapangan, dengan alamat di Jalan Sampur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka.