Babel, Kabarxxi.com – Tambang timah ilegal dilaporkan beroperasi di Jalan Gren, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Dalam hasil investigasi, pemilik tambang tersebut bernama Asiang dan Atu, seperti yang diinformasikan oleh narasumber pada Jumat, 19 Mei 2023.
Ketika awak media berada di lokasi, terlihat jelas bahwa aktivitas tambang timah dilakukan menggunakan mesin Dompeng 22PK dengan kedalaman sekitar 7 hingga 8 meter.
Ketika diwawancarai oleh awak media, Asiang, pemilik tambang, mengkonfirmasi bahwa tambang timah dan lahan tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa di sebelahnya terdapat rumah milik anaknya yang bernama Atu.
Pertanyaan muncul mengenai tindakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) dalam menanggapi aktivitas tambang timah ilegal ini, meskipun tambang tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan, seperti yang diinformasikan oleh pemilik tambang.
Tidak jelas apakah APH setempat tidak turun tangan untuk menertibkan tambang ilegal ini, atau ada dugaan bahwa APH terlibat dalam melegalkan usaha tambang timah ilegal yang begitu jelas.
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko Murtono, dan Kanit Reskrim Bripka Christian Simamora melalui pesan WhatsApp, namun sayangnya tidak ada jawaban meskipun pesan tersebut sudah dibaca.
Di sisi lain, awak media juga mengkonfirmasi Unit II Tipiter Reskrim Polres Pangkalpinang melalui WhatsApp terkait aktivitas tambang timah ilegal tersebut. Mereka menyatakan terima kasih atas informasinya dan akan segera menindaklanjuti.
“Baik pak, trimakasih infonya. Boleh di bantu lokasinya pak, segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Meskipun berita ini sudah dipublikasikan, awak media tetap berusaha mengkonfirmasi pihak APH lainnya terkait aktivitas tambang timah tersebut.